SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Gaji ke-13 bagi PNS Klaten dianggarkan sekitar Rp60 miliar.

Solopos.com, KLATEN – Pemkab hingga kini masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pencairan gaji ke-13. Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu mencapai Rp60 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno, mengatakan anggaran sudah ada dalam APBD. Namun, guna pencairan masih menunggu surat dari Kemenkeu. Soal syarat pencairan gaji ke-13, Sunarno mengatakan tak ada syarat khusus.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tanpa surat dari Kemenkeu itu besaran gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan. Kalau total anggaran untuk gaji ke-13 Rp60 miliar untuk PNS sekitar 13.400 orang. Selama berhak mendapatkan gaji ke-13, ya kami berikan,” jelas Sunarno, saat ditemui di Setda Klaten, Selasa (17/5/2016).

Sunarno mengatakan besaran gaji ke-13 sesuai dengan take home pay (THP) yang diterima PNS setiap bulan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Ia memperkirakan, gaji tersebut diberikan pada Juli mendatang.

“Biasanya pada Juli gaji ke-13 cair. Gaji bisa digunakan untuk membayar biaya pendidikan bagi putra-putri PNS memasuk tahun ajaran baru,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya