Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten meluncurkan penggunaan kartu tanda anggota (KTA) Perpustakaan Daerah Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Program itu diberi nama Kanda Pusta Berindu.
Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (20/6/2022). Hadir dalam peluncuran tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Koleksi Naskah Nusantara Perpustakaan Nasional, Yuliatry Bunga.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Yuliatry mengatakan perpustakaan nasional membuat terobosan, yakni penerapan KTA pelayanan perpustakaan berbasis NIK (Satu Kartu Terintegrasi/SAKTI). Dia berharap peluncuran program serupa di Klaten bisa menjadi percontohan penerapan SAKTI di Indonesia.
“Guna mempermudah akses masyarakat, perpustakaan nasional mengeluarkan terobosan berupa Kartu Anggota Layanan Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan atau Satu Kartu Terintegrasi, SAKTI. Kabupaten Klaten merupakan kabupaten pertama di Jawa Tengah yang menerapkan SAKTI ini. Semoga ke depannya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Klaten dapat bekerja sama lebih luas lagi dengan perpustakaan nasional,” kata Yuliatry berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com dari Bagian Prokopim Klaten.
Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Yoga Hardaya, mengapresiasi penerapan inovasi tersebut. Dia berharap program itu bisa semakin memudahkan akses masyarakat mencari atau meminjam buku di Perpustakaan Daerah Klaten.
Baca Juga: Perpustakaan Klaten Dibuka Lagi, Layanan Pinjam Buku Online Jalan Terus
Dia juga berharap kemudahan akses itu semakin menumbuhkan minat baca warga Klaten.
“Penyederhanaan sistem ini dapat memperluas masyarakat untuk peminjaman. Di zaman digital, tidak perlu datang ke perpustakaan langsung. Namun dengan inovasi ini dapat memudahkan bisa mencari informasi. Jika buku tidak tersedia di perpustakaan daerah, masyarakat bisa mencari di perpustakaan nasional,” ujar dia.