SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaturan jarak di tempat makan untuk menghindari penyebaran COvid-19. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten belum lama ini mengumpulkan para pelaku usaha wisata hingga para pengelola warung makan. Mereka diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal itu sekaligus sebagai persiapan menjelang Lebaran di mana biasanya potensi terjadinya kerumunan di tempat wisata maupun warung makan sangat tinggi. Kerumunan bisa berimbas pada terjadinya penularan Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan sudah menggelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klaten serta pengelola wisata.

Baca Juga: 11 Klaster Keluarga Muncul Di Klaten Dalam Sebulan, Masih Mau Nekat Langgar Prokes?

Nugroho menjelaskan rapat tersebut untuk menegaskan kembali protokol kesehatan kepada para pelaku usaha wisata, rumah makan, hotel, gedung pertemuan, dan lainnya.

“Kami tegaskan kembali agar protokol kesehatan itu benar-benar diterapkan. Jangan sampai Satgas sudah dibentuk tetapi tidak dioptimalkan,” kata Nugroho saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (4/5/2021).

Pembatasan Jumlah Pengunjung

Nugroho mencontohkan para pelaku usaha wisata di Klaten wajib mematuhi ketentuan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pembatasan lain yakni jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Belajar Dari Youtube, Residivis Pencurian Klaten Ini Bikin Pistol Rakitan Diduga Untuk Beraksi

Sementara itu, pengelola rumah makan juga diminta mematuhi ketentuan pembatasan jumlah pembeli yang makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Rapat itu digelar seiring mendekati momen Lebaran yang kerap dimanfaatkan untuk menggelar kegiatan buka bersama. Selain itu, pada libur Lebaran juga biasanya ada kegiatan halalbihalal.

Terkait kegiatan halalbihalal, Nugroho menegaskan warga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika kegiatan digelar di gedung pertemuan, jumlah peserta kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Sementara rumah makan juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Gagal Cegah Kerumunan, Peringatan untuk Tiga Toko di Klaten

Nugroho menegaskan bakal ada tim yang menggelar patroli mengawasi penerapan protokol kesehatan. Ada sanksi bagi para pelaku usaha wisata maupun hotel dan restoran di Klaten yang tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halalbihalal

Sanski itu mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara kegiatan usaha. Di Klaten ada 148 rumah makan, restoran, dan kafe, serta 63 objek wisata.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan kerumunan saat halalbihalal perlu diantisipasi. Para pelaku usaha pada bidang hotel dan restoran diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan PPKM Mikro.

Baca juga: H-2 Larangan Mudik, 452 Pemudik Masuk Klaten

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan meski boleh beroperasi, seluruh pelaku usaha wisata wajib mematuhi protokol kesehatan. “Objek wisata swasta maupun yang dikelola BUM Desa harus ketat dalam menerima kunjungan wisatawan. Terutama yang mengelola wisata air. Jangan karena [faktor] ekonomi, volume [pengunjung] yang diterima dimaksimalkan,” kata Mulyani.

Mulyani mengatakan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan maupun diminta memantau secara ketat objek-objek wisata. Para camat diminta kerap sidak ke objek wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya