SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam beroperasi dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, hingga rumah makan. Hal itu dilakukan untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama Ramadan.

Salah satu poin dalam SE itu yakni terkait operasional tempat hiburan malam yang harus tutup maksimal pukul 23.00 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, membenarkan ada SE tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

SE itu dibuat dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten yang ditujukan untuk memberikan suasana kondusif, aman, dan nyaman selama Ramadan. Setelah ada SE tersebut, Jajang berharap tidak ada sweeping liar yang dilakukan bukan dari pihak yang berwajib.

“Substansinya adalah bersama-sama menjaga kondusivitas Ramadan ini. Manakala ditemukan hal-hal yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan kondusivitas, segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Jajang saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Kamis (30/3/2023).

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan sebelum keluar SE, imbauan sebelumnya sudah disampaikan kepada para pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan agar menyesuaikan kegiatan usaha mereka selama Ramadan.

SE yang diterbitkan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha. “Imbauan kami, jaga Klaten agar lebih baik. Kami juga meminta agar dalam berusaha menaati peraturan yang ada,” kata Joko.

Pengaturan jam beroperasi serta pembatasan kegiatan usaha hiburan hingga warung makan tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2023 tentang Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan1444 H/2023 M.

SE tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani Sekda Klaten itu dibuat dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri. Ada tujuh poin dalam isi SE itu yakni :

  1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing
  2. Selama Bulan Ramadan untuk karaoke, bar, kelab malam/pub, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
  3. Selama Bulan Ramadan untuk spa, panti pijat diperbolehkan buka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
  4. Selama Bulan Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar, serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
  5. Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
  6. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha di atas dapat menaati aturan ini.
  7. Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam edaran ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Pemkab Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya