SOLOPOS.COM - Tim gabungan bertugas di perbatasan DIY-Jateng di Prambanan, Klaten, Sabtu (18/8/2021). Tim gabungan tak memutar balik kendaraan yang melintas. Sebaliknya, tim gabungan hanya menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) yang mengatur terkait pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pada Inbup tersebut, pawai dan arak-arakan dilarang serta ASN dilarang bepergian keluar daerah selama Nataru.

Pembatasan selama Nataru diatur dalam Inbup No. 25/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Klaten. Ketentuan pembatasan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah ketentuan pembatasan selama libur Nataru yang diatur dalam Inbup itu yakni kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Kegiatan yang bukan perayaan Nataru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Baca Juga: Umat Paroki Wedi Bikin Pohon Natal Unik dari Lidi, Ini Pesan Moralnya

Alun-alun dan Lapangan Ditutup

Bupati Klaten, Sri Mulyani, juga menginstruksikan alun-alun dan semua lapangan yang berpotensi jadi tempat kerumunan ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak serta diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Pada Inbup itu juga tertuang pelarangan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik serta cuti bagi ASN, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta swasta.

Pawai dan arak-arakan tahun baru dilarang serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pengungsi Banjir Klaten Mulai Terkena Penyakit

Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan keluar mall atau pusat perbelanjaan. Meniadakan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal kecuali pameran UMKM. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari semula pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pemabtasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan atau mal.

Khusus pelaksanaan pendidikan, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah tetap melaksanakan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Libur akhir semester gasal berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai 31 Desember 2021 dan satuan pendidikan dilarang memberikan tambahan haril libur dan/atau memberikan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Libur Semesteran, Siswa Diimbau Tak Bepergian Jauh

Pada pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal disarankan untuk digelar secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, ibadah dan peringatan diselenggarakan secara hybrid. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara itu, selama libur Nataru jumlah wisatawan di objek wisata dibatasi sampai dengan 75% dari kapasitas total dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Inbup terkait libur Nataru dibuat menyesuaikan dengan ketentuan pembatasan selama Nataru dari pemerintah pusat. Selain itu, pada Inbup tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan ibadah Natal sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Warga Klaten Ini Jemur 2 Laptop yang Terendam Banjir

“Sesuai Inmendagri dan Inbup libur Nataru, ASN tidak boleh mengambil cuti yang jelas ada sanksinya sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010. Untuk pengawasan ASN agar tidak keluar daerah, nanti dilakukan pemantauan dari atasan langsung,” jelas Ronny, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pelonggaran jumlah pengunjung selama libur Nataru itu, Ronny meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing objek wisata diaktifkan. “Prinsipnya Satgas Covid-19 di masing-masing tempat wisata benar-benar berfungsi. Jangan hanya dibentuk saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya