SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji kompetensi dalam rangka lelang jabatan. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten membuka lowongan pengisian delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) atau eselon II. Tak hanya di Klaten, lowongan itu terbuka untuk PNS di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Delapan jabatan itu yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Klaten, Slamet, mengatakan proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel). Tim tersebut terdiri atas dua orang internal atau dari Pemkab Klaten dan tiga orang eksternal atau akademisi.

“Untuk seleksi ini terbuka untuk se-Jateng. Jadi nanti kalau ada dari kabupaten/kota lainnya selama memenuhi syarat dan mendapatkan izin, bisa ikut seleksi,” kata Slamet saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (25/11/2022).

Slamet mengatakan kekosongan delapan jabatan sudah sejak lama. Disinggung PNS yang berpeluang ikut seleksi pengisian delapan jabatan itu, Slamet menuturkan ada lebih dari 40 orang.

Saat ini, proses seleksi masih dalam tahap pengumuman yang disampaikan hingga 29 November 2022. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran secara online dibuka mulai 24 November 2022 hingga 30 November 2022.

Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kompetisi melalui penggalian potensi, penilaian makalah, penelusuran rekam jejak, hingga presentasi dan wawancara. Direncanakan, pelantikan delapan pejabat yang dinyatakan lolos seleksi dilakukan pada akhir Januari 2023.

Sejumlah persyaratan dalam seleksi terbuka delapan jabatan itu di antaranya berstatis sebagai PNS di lingkungan Pemprov/kabupaten/kota di Jawa Tengah, memiliki pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Kemudian, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator setara jenjang eselon III.a sekurang-kurangnya selama dua  tahun atau setara jenjang eselon III.b sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Atau sedang menduduki Jabatan Fungsional yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling rendah jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dan berusia setinggi-tingginya 56 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya