SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten belum mengambil tindakan terkait penahanan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) yakni pengawas sekolah, Bambang Teguh Setya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Klaten.

Hingga kini Pemkab masih menunggu surat resmi penahanan Bambang sebagai dasar menentukan pemberhentian sementara pegawai Disdik tersebut sebagai PNS. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan baru mengetahui Bambang ditahan KPK melalui berita di televisi serta koran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara resmi surat belum ada [terkait penahanan Bambang]. Saya tahunya lewat berita di televisi atau koran pagi ini. Tindak lanjutnya [pemberhentian sementara] kami lihat kalau sudah ada surat resminya tentu sesuai aturan,” kata Mulyani saat ditemui seusai Apel Kesiapsiagaan Banjir di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Minggu (9/12/2018).

Mengutip salinan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang diunduh dari laman www.kemendagri.go.id, pemberhentian sementara PNS diatur pada pasal 276. Dalam pasal tersebut PNS diberhentikan sementara apabila (a) diangkat menjadi pejabat negara, (b) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, serta (c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Pada pasal 280 (1) disebutkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan. Pada Pasal 281, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c tidak diberikan penghasilan.

PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Terkait pendampingan hukum dari Pemkab kepada Bambang Teguh, Mulyani memastikan tidak ada.

Soal mantan Sekretaris Disdik Klaten, Sudirno, yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK namun belum ditahan, Mulyani menyerahkan ke KPK. “Kami serahkan ke KPK karena KPK lah yang berwenang menindaklanjuti,” urai dia.

Lebih lanjut, Mulyani meminta para PNS di Klaten tak perlu takut jika sewaktu-waktu dimintai keterangan sebagai saksi setelah KPK menahan Bambang. “Kalau memang diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus Pak Bambang Teguh, berikan saksi sebenar-benarnya dengan jujur, berani, dan tidak usah takut. Kalau jujur tentunya tidak ada masalah,” jelas dia.

Bambang Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesuai hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, terkait kasus suap promosi dan mutasi jabatan.

Bambang diduga bersama-sama Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan, mantan Kasi SMP Disdik Klaten. Dari hasil pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Disdik Klaten, Sudirno, sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Disdik Klaten tahun anggaran 2016.

Bambang dan Sudirno ditetapkan tersangka sejak Juli 2017. Pada April 2018, keduanya dimutasi dari jabatan semula menjadi pengawas sekolah di Disdik Klaten. Sementara Bambang ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (7/12/2018).

Plt. Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan Bambang dan Sudirno selama ini masih aktif bertugas sebagai pengawas sekolah. Ia mengaku kali terakhir bertemu Bambang pada Rabu (5/12/2018) lalu.

“Saya bertemu [Bambang] terakhir pada Rabu kemudian [Bambang] dapat undangan dari KPK. Tetapi saya tidak tahu isi undangannya apa. Tahu-tahu kemarin dapat kabar kalau ditahan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya