SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Pemerintah Kabupaten Klaten berencana membatasi waktu operasional warung internet (warnet) yang sebelumnya 24 jam menjadi 14 jam. Wacana itu membuat kalangan pengusaha warnet di Klaten meradang.

Wacana pembatasan waktu operasional warnet itu mengemuka dalam Pembinaan dan Penyuluhan Pengusaha Warnet dan Game Online di Aula Mapolres Klaten, Selasa (12/2/2013). Dalam kesempatan itu dikemukakan bahwa waktu operasional warnet akan dibatasi selama 14 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Furkanadi, 45, pengusaha Warnet Laba-Laba, mengatakan pembatasan waktu operasional warnet itu akan merugikan pengusaha. Dia menilai, pembatasan waktu operasional itu akan mendatangkan gelombang PHK karyawan warnet secara besar-besaran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hampir semua warnet itu beroperasi selama 24 jam. Biasanya kami mempekerjakan lima karyawan yang terbagi dalam empat shift. Kalau waktu operasional dibatasi, otomatis hanya ada dua shift. Berarti setiap warnet harus memecat 2-3 karyawan akibat kebijakan itu,” tukas Furkanadi saat ditemui wartawan di sela-sela acara.

Furkanadi menjelaskan di Klaten terdapat sekitar 200 warnet yang tersebar di 26 kecamatan. Jika masing-masing pemilik warnet memecat 2-3 karyawan, maka jumlah karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) bisa mencapai 400 hingga 600 karyawan.

“Pemkab itu seharusnya mampu membuka lowongan pekerjaan, bukan malah menciptakan pengangguran. Kebijakan itu akan mengancam kelangsungan hidup pengusaha warnet,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sri Dadi, mengatakan rencana pembatasan waktu operasional warnet itu tertuang dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan Warnet. Menurutnya, wacana itu bisa berubah setelah dibahas dalam rapat panitia khusus (pansus) DPRD Klaten tahun ini.

“Kalau sudah saatnya, pansus akan mengundang kalangan pengusaha warnet mengikuti public hearing. Dalam public hearing itu, pengusaha bisa menyampaikan keberatan, saran maupun kritikan untuk kebaikan pembahasan payung hukum itu,” terang Sri Dadi.

Sri Dadi menjelaskan, rencana pembatasan waktu operasional warnet itu sengaja dibuat lantaran sebagian besar konsumen warnet merupakan kalangan pelajar. Dia menilai tidak pantas jika kalangan pelajar masih berkeliaran di warnet di atas pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya