SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Jawa Bali (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten masih melakukan persiapan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam skala mikro. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

Selain persiapan di tingkat kabupaten, kecamatan juga melakukan persiapan dengan melakukan pemetaan zona risiko penularan Covid-19 wilayah RT/RW.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan kelanjutan PPKM yakni bergulirnya PPKM mikro di Klaten. Ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2021. Yakni tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca jugaLapak Angkringan Ditinggal Begitu Saja di Alun-Alun Klaten, Dikukut Satpol PP

Dalam Inmendagri itu ketentuan pelaksanaan PPKM mikro sudah diatur detail. Seperti skenario pengendalian kasus Covid-19 di tingkat RT yang masuk kriteria zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Begitu pula ada penjelasan ihwal kriteria masing-masing zona.

Untuk menentukan zona RT  terkait PPKM Mikro di Klaten, masing-masing kecamatan sudah diminta melakukan pemetaan. “Sejak semalam camat sudah kami minta mapping untuk zona RT, desa, dan RW mana saja yang masuk zona hijau sampai merah. Begitu mapping hari ini sudah selesai. Besok mudah-mudahan sudah ada perlakuan,” kata Ronny saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Ronny mengatakan perlakuan terhadap RT/RW maupun desa yang terdapat kasus Covid-19 sebenarnya sudah dilakukan sebelum ada PPKM Mikro di Klaten. Termasuk sudah dibentuk Satgas RT/RW hingga desa.

“Sebenarnya sudah dilakukan tetapi kurang disiplin utamanya terkait isolasi mandiri. Intinya nanti setelah di tingkat RT maka digarap saja harus protokol kesehatan dan tempat isolasi. Untuk isolasi kami harapkan isolasi terpusat. Kalau belum tersedia, nanti ada isolasi mandiri dengan protokol kesehatan ketat diawasi oleh Satgas,” kata Ronny.

Baca jugaPT KAI Terbitkan Gapeka 2021: Jadwal KA Berubah, Waktu Tempuh Lebih Singkat

PPKM Kabupaten

Selain PPKM mikro di Klaten, untuk di tingkat kabupaten, Ronny mengatakan tak berbeda jauh dengan pembatasan selama digulirkan PPKM tahap I serta tahap II. Sesuai Inmendagri No 3/2021, PPKM kabupaten dilakukan dengan pembatasan tempat kerja menerapkan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).

Begitu pula dengan pembatasan jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 21.00 WIB. “Untuk fasilitas umum termasuk objek wisata, pembatasannya mungkin kami akan mengggunakan SE gubernur bahwa untuk wisata dibuka dengan pembatasan sampai pukul 15.00 WIB dan kapasitas 50 persen,” kata Ronny.

Baca jugaTitip Bandaku Antarkan Klaten Raih Penghargaan di Ajang KIPP Jateng 2020

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pemkab saat ini masih menyiapkan SE bupati ihwal bergulirnya PPKM mikro di Klaten. Pemkab masih menunggu SE gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan pengaturan pada PPKM mikro.

“Kami sedang menyiapkan SE bupati untuk PPKM mikro di Klaten. Mudah-mudahan hari ini SE gubernur sudah terbit. Kalau sudah ada, besok SE bupati juga sudah terbit,” jelas dia.

PPKM tahap I digulirkan pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. PPKM lantas berlanjut ke tahap II pada 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Sesuai Inmendagri No 3/2021, PPKM mikro bakal bergulir pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya