Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyambut baik rencana relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo di wilayahnya. Bahkan ia menyiapkan beberapa alternatif lahan milik pemerintah daerah (Pemda) untuk Rutan tersebut.
“Kami sudah berbicara dengan Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Intinya, kami mempersilakan kalau mau membangun rutan pindahan Solo ke wilayah kami. Ada beberapa lahan milik Pemda yang bisa dipakai,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/2/2022) pekan lalu.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Lahan tersebut di antaranya ada di wilayah Kecamatan Karanganyar. Lahan tersebut dinilai strategis dan aksesibilitasnya mudah. “Di Popongan ada. Tempatnya dekat dengan kota dan mudah dijangkau,” imbuhnya.
Baca Juga: BPK Cek Proyek Masjid Agung Karanganyar, Ada Apa?
Ditanya soal kontribusi Kemenkumham jika jadi memakai lahan Pemda Karanganyar, Juliyatmono menyerahkannya kepada pemerintah. “Mangga saja. Mau ditukar guling dengan lahan di tempat lain mangga. Mau dipakai saja ya mangga,” kata Yuli, sapaan Juliyatmono ini.
Di sisi lain, jika Kemenkumham menghendaki lahan di daerah lain yang dekat dengan Solo, alternatifnya adalah lahan di wilayah Kecamatan Jaten, Kecamatan Gondangrejo, dan Kecamatan Colomadu.
“Seumpama lahannya mau pengadaan sendiri, yang dekat dengan Solo ada Jaten, Gondangrejo, atau Colomadu. Silakan saja. Prinsipnya kami siap saja.”
Agar lebih dekat mengenal lahan-lahan di daerah alternatif itu, Yuli juga mempersilakan pihak Kemenkumham untuk melihat-lihat secara langsung.
Relokasi
Rutan Kelas I Solo direncanakan untuk dipindah ke lokasi lain yang lebih memadai. Ada dua lokasi yang memungkinkan untuk pemindahan rutan tersebut, yakni Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo.
Meski dipindah keluar daerah, rutan dipastikan tidak akan berganti nama. Pada Senin (14/2/2022) siang telah digelar rapat koordinasi rencana relokasi Rutan Kelas I Solo.
Baca Juga: Pandemi, Investasi di Karanganyar Malah Naik Jadi Rp3,2 Triliun
Rapat dihadiri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Anggota DPR Komisi III Eva Yuliana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin, dan Kepala Rutan Kelas I Solo Urip Dharma Yoga.
Gibran mengatakan saat ini tidak memungkinkan jika Rutan tersebut dipindah ke lokasi yang masuk wilayah Solo karena persoalan ketersediaan lahan. Kemudian dari pembahasan rencana relokasi rutan itu muncul dua alternatif lokasi pemindahan.
“Kepala rutan sudah koordinasi dengan bupati-bupati. Rencana nanti kalau tidak di Karanganyar ya Sukoharjo. Belum ada pilihan pasti,” katanya, Senin.