SOLOPOS.COM - Salah satu buruh PT Sari Warna Asli 1, Kebakkramat, Karanganyar yang ter-PHK melapor ke Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) Senin (22/9/2020). (Istimewa/ FKSBK)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan segera memediasi buruh sebagai pelapor dan manajemen PT Sari Warna 1, Kebakkramat, Karanganyar dalam waktu dekat. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya laporan buruh yang merasa diberlakukan tidak adil.

Lagi, Hajatan di Sragen Dibubarkan karena Tak Berizin

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa buruh tersebut awalnya mengadukan permasalahan mereka ke Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) beberapa hari lalu. Mereka mengadu lantaran merasa diintimidasi untuk menyetujui adanya PHK sepihak dari perusahaan tanpa adanya keterangan yang jelas.

Selain itu, menurut aduan buruh, jika tidak menandatangani surat pengunduran diri, maka surat keterangan pengambilan jaminan hari tua (JHT) mereka tidak diberikan oleh perusahaan.

Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar, Martadi, mengakui sudah menerima laporan dari FKSBK terkait permasalahan yang dialami oleh buruh PT Sari Warna 1. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua pihak untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusi secara terpisah.

Sosok Gundul Pringis Hingga Si Cantik yang Menghantui Danau UNS Solo

Mediasi untuk Buruh dan Manajemen Sari Warna

“Nanti kedua pihak kami undang dan terpisah. Agar objektif. Kami dengarkan dulu permasalahan dari buruh seperti apa, lalu dari perusahaan bagaimana. Kemudian dicari solusinya bersama,” kata Martadi kepada Solopos.com Jumat (1/10/2020).

Menurut Martadi apabila nantinya tidak ada titik temu solusi dari kedua pihak, maka permasalahan tersebut bisa diteruskan ke Persidangan Hubungan Industrial.

“Ya nanti kalau tidak ada titik temu solusi silakan dilanjutkan ke persidangan. Tapi tindak lanjut itu baru bisa dilihat setelah mediasi nanti tindak lanjutnya seperti apa,” terang dia.

Sekretaris FKSBK, Murjioko, mengatakan saat ini pihaknya masih melindungi dua buruh yang mengadu karena belum menerima kompensasi dari perusahaan. Dijadwalkan mediasi pertama akan dilakukan pada Senin (5/10/2020) di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar.

5 Pasien Covid-19 Klaten Sembuh, Tapi Masih Ada Tambahan Kasus Baru

“Kami masih menunggu sidang mediasinya nanti. Kami sudah melaporkan dan tinggal hasilnya bagaimana,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya