SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR &ndash;</strong> Pemkab Karanganyar meminta "jatah" <em>rest</em> area kepada pengelola jalan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/494/909917/warga-colomadu-tolak-gerbang-tol-diberi-nama-kartasura">tol Solo-Kertosono</a>.</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, menyampaikan harapan pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar di hadapan Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), David Wijayanto. Mereka sedang menghadiri sosialisasi transaksi nontunai di ruas jalan tol Solo-Kertosono saat <em>car free day</em> (CFD) Karanganyar, Minggu (15/4/2018).</p><p>Alasan Samsi menyampaikan hal itu adalah peningkatan ekonomi masyarakat sekitar khususnya warga Karanganyar. "Saya minta disediakan <em>rest</em> area untuk wilayah Karanganyar. Kami minta karena <em>multiplier effect</em> ekonomi di situ. Kami pasrah diberikan lokasi di mana, silakan," kata Samsi saat memberikan sambutan, Minggu.</p><p>Dia juga menyampaikan kesanggupan Pemkab menaati dan mengurus prosedur apabila pengelola jalan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180416/515/910606/mudik-lebaran-2018-dorong-kementerian-pupr-siapkan-plan-b-tol-semarang-solo">tol Solo-Kertosono </a>&nbsp;mengabulkan permohonan tersebut. "Prosedur bagaimana akan kami tempuh. Akan kami tindak lanjuti dengan surat resmi," tutur dia.</p><p>Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP) Karanganyar, Sundoro. Salah satu rest area terdekat wilayah Karanganyar berada di Masaran, Sragen. Menurut Sundoro, 30% dari kapasitas rest area digunakan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) warga sekitar.</p><p>"UMKM setempat itu mana. Kami di Karanganyar juga minta. Yang di Masaran itu, saya minta Karanganyar juga difasilitasi. Atau kalau tidak, kami minta dibukakan di Karanganyar," tutur Sundoro saat ditemui di lokasi yang sama, Minggu.</p><p>Tetapi, dia menyadari penentuan lokasi <em>rest</em> area memperhatikan sejumlah syarat. Salah satunya adalah jarak antar-rest area. "Tergantung PT JSN karena ada aturan jarak tertentu untuk <em>rest</em> area," ungkap dia.</p><p>Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), David Wijayanto, menyampaikan penempatan rest area di jalan<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/492/907803/penipuan-boyolali-ngaku-polisi-3-pemuda-sragen-gondol-puluhan-motor-di-tol-soker"> tol Solo-Kertosono </a>&nbsp;bukan wewenang PT JSN. Menurut dia, kebijakan itu menjadi wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). </p><p>"<em>Rest</em> area itu kewenangan [Kementerian] PUPR. Sudah ada master plan. Mana saja sudah ditetapkan. Ada jarak antar-rest area. Misal 20 kilometer [km] untuk tipe kecil dan 50 km tipe besar," jelas dia saat ditanya tentang permintaan Sekda Karanganyar.</p><p>Selain jarak, penempatan rest area memperhatikan geometrik jalan. <em>Rest</em> area tidak boleh berada di dekat simpang susun atau <em>interchange</em>. Ada jarak minimal dari simpang susun.</p><p>"Tidak boleh terlalu dekat karena akan mengganggu pengendara keluar dan masuk jalan tol. Bukan kami yang pertimbangkan tapi Kementerian PUPR. Kementerian akan mengkaji jarak, simpang susun, dan lahan. Apakah ada lahan atau tidak," jelas dia.</p><p>Saat ditanya kemungkinan rest area berada di ruas jalan tol Solo-Kertosono di Gondangrejo, David tidak dapat memberikan kepastian. "Masaran sudah ada. Kalau di Karanganyar itu di Kebakkramat. Terlalu dekat. Kalau Gondangrejo itu dilihat dulu simpang susun. Harus dikaji lagi."&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya