SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji kompetensi dalam rangka lelang jabatan. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar melakukan lelang sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Hore! Kuota Penerima Bantuan Sembako di Karanganyar Nambah 20.465

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunjuk panitia seleksi (pansel) terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno; Kepala BKPSDM, Suprapto; tokoh masyarakat yang tidak lain mantan Sekda Karanganyar, Samsi; dan dua akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tuhana dan Ary Setyawan.

Tahapan Seleksi Lelang Jabatan Karanganyar

Pansel mengumumkan tahapan seleksi terbuka dan kompetitif melalui surat No.04/Pansel.Selter/V/2020 tentang Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020.

Kecelakaan Motor Supra vs Vario di Wonogiri, Korban Alami Patah Hidung

Tahap pengumuman mulai Senin-Jumat (11-15/5/2020). Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas mulai Selasa-Sabtu (12-16/5/2020). Verifikasi, pengecekan, dan pemeriksaan berkas lamaran mulai Rabu-Sabtu (13-16/5/2020). Penilaian dokumen administrasi pada Senin (18/5/2020). Pengumuman hasil seleksi administrasi pada Selasa (19/5/2020).

Ketua Pansel JPTP di lingkungan Pemkab Karanganyar, Tuhana, menyampaikan surat pengumuman lelang jabatan disampaikan melalui website dan dikirim kepada seluruh OPD di Kabupaten Karanganyar. Tuhana menyampaikan Menpan RB mengeluarkan kebijakan khusus perihal pengisian jabatan selama pandemi Covid-19. Aturan khusus itu dituangkan melalui SE Menpan RB No.52/2020. Salah satu perubahan terjadi pada lama waktu pengumuman lowongan semula 15 hari menjadi hanya lima hari.

Data Terkini Covid-19 Indonesia: Kasus Positif Meningkat Jadi 14.265, Pasien Meninggal 991

"Ada perubahan aturan main seleksi secara terbuka dan kompetitif. Kami gunakan dua aturan yakni Permenpan RB No.15/2019 dan SE Menpan RB. Supaya tidak mengganggu kelancaran pemerintah di masa pandemi Covid-19. Kami sudah menentukan tahapan jadwal. Pelamar pada masing-masing formasi minimal tiga orang. Yang boleh melamar pejabat administrator setingkat eselon 3a dan 3b dan pejabat fungsional" kata Tuhana saat dihubungi Espos, Senin (11/5/2020).

Bila Tak Memenuhi Kuota

Apabila terjadi jumlah pelamar tidak memenuhi kuota selama lima hari pengumuman dipasang, pansel akan memperpanjang waktu pengumuman. Masa perpanjangan tiga hari kerja. Apabila jumlah pelamar belum memenuhi kuota mininal atau tiga orang selama perpanjangan, tetapi sudah ada dua orang yang memenuhi syarat melamar maka seleksi dilanjutkan tahap berikut.

Pejabat administrator yang diperbolehkan melamar setingkat eselon 3a, seperti sekretaris dinas, kepala bagian, kepala bidang, camat sedangkan eselon 3b, seperti sekretaris camat dan lain-lain.

"Pejabat fungsional minimal tingkat ahli madya pada posisi saat itu sudah menjabat minimal dua tahun. Pejabat administrator setingkat 3b sudah menduduki jabatannya saat ini selama tiga tahun. Semua proses seleksi dilakukan secara online. Tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, uji gagasan, wawancara," jelas dia.

WNI Pulang dari Malaysia Capai 72.966 Orang

Tuhana mengaku tidak tahu menahu saat ditanya hanya sembilan formasi yang dilelang. Padahal ada 11 jabatan kepala OPD yang kosong dan saat ini diampu pelaksana tugas (plt). Kewenangan melelang jabatan itu, menurut Tuhana, berada di tangan Pemkab Karanganyar dan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto, menyampaikan bahwa Pemkab melelang sembilan jabatan kepala OPD saat ini. Dua jabatan Kepala OPD lain yang kosong tetapi belum dilelang saat ini adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Dua jabatan itu kosong karena ditinggal pensiun.

"Untuk DPUPR dan Dinkes belum dilaksanakan mungkin tahap berikutnya. Bahwa itu pekerjaan-pekerjaan yang saat ini sedang dikerjakan yang bersangkutan masih perlu dilakukan yang bersangkutan. Masih bisa diampu. Dan lagi kalau nanti harus diganti melalui ini secepatnya kan ada kemungkinan pekerjaan tidak bisa lancar. Makanya nanti ya tahap berikutnya," ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Berikut sembilan jabatan yang dilelang;

  • Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM)
  • Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
  • Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Disarpus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya