SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) mulai berjualan di depan Terminal Gondangrejo dan Pasar Tuban, Gondangrejo, Karanganyar sesuai jam operasional yang ditentukan Pemkab Karanganyar Senin (1/2/2021). (Candra Putra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk tertib aturan jam. Pasalnya, jika tidak tertib, ditegaskan akan ada sanksi yang menanti mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar, Martadi, kepada Solopos.com Senin (1/2/2021). Dia mengatakan pelonggaran yang diberikan kepada PKL selama masa PPKM jilid II harus dipatuhi. Sehingga, efektivitas PPKM dapat terlihat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Asyik Mancing, Bocah SD Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Sungai Ngasem Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

“Aturannya kan sebelumnya di fasos dan fasum Karanganyar Kota diliburkan. Tapi yang di daerah bisa berjualan sampai pukul 19.00 WIB. Sekarang dilonggarkan bisa berjualan semua tapi sampai pukul 21.00 WIB. Kami harap para PKL di seluruh Karanganyar bisa patuh pada aturan jam dan jangan melewati jam yang sudah ditentukan selama PPKM ini,” terang Martadi.

Martadi mengatakan di Karanganyar terdapat sebanyak 626 pedagang yang berada di bawah binaan Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar. Pedagang tersebut tersebar di beberapa titik yang ada di Karanganyar. Selama masa penerapan PPKM, Martadi mengatakan pedagang patuh terhadap kebijakan Pemkab Karanganyar.

Pedagang Harus Patuhi Jam Malam

“Sampai saat ini kami pantau yang ada di kota patuh semua. Mereka juga tertib menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan PPKM ini,” imbuh dia.

Baca Juga: 4 Pemilik Lahan Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Belum Terima Ganti Rugi, Alasannya Bikin Melongo

Pemkab menegaskan apabila ada PKL yang diketahui melanggar batas jam operasional yang ditentukan selama PPKM akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi menurutnya beragam.

“Ini sebenarnya ranah Satpol PP untuk penegakkan. Tapi kami jelaskan kalau yang di fasum dan fasos Karanganyar Kota, kalau kedapatan melewati jam aturan kami sanksi untuk libur sehari tidak berjualan. Kalau di masing-masing kecamatan, nanti sesuai sanksi yang diberikan oleh Satpol PP masing-masing kecamatan,” ungkap dia.

Sebelumnya, PKL yang berjualan di fasum dan fasos Karanganyar Kota dilarang berjualan selama penerapan PPKM I. Namun, lantaran adanya perpanjangan, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memberikan kebijakan kelonggaran untuk PKL tersebut berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Beda Sikap, Aktivis 98 Solo Ini Minta Polri Tetapkan Abu Janda Sebagai Tersangka

“Kami mengakomodir masukan. Karena mereka bukanya pukul 16.00 WIB, kalau cuma sampai pukul 20.00 WIB dinilai waktunya terlalu pendek. Jadi kami toleransi sampai pukul 21.00 WIB,” ucap Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya