SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membentuk sekretariat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menyikapi pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), per Mei 2010.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan PPID akan melibatkan pejabat-pejabat lintas satuan kerja. Mereka ditunjuk untuk bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kepada mereka akan diberikan SK (surat keputusan) Bupati. Selain itu ada tim pengendali, jadi tidak liar,” ungkapnya seusai pelaksanaan sosialisasi UU KIP di Ruang Podang Setda Kabupaten Karanganyar, Senin (10/5), didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Nunung Susanto.

Rina memaparkan, keberadaan PPID nantinya akan memilah informasi-informasi  yang bisa disampaikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta yang harus dikeluarkan melalui sekretariat PPID. Namun demikian dia menegaskan Pemkab tidak akan menutup-nutupi berbagai informasi seputar kinerja dan pelaksanaan pemerintahan daerah (Pemda) setempat, kecuali yang harus dirahasiakan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya