Karanganyar (Solopos.com)–Guna mengakomodasi masyarakat Karanganyar yang tidak sempat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) pada siang hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan membuka layanan pengurusan KTP pada malam hari.
Layanan tersebut untuk sementara tidak berlaku di semua kecamatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo mengatakan, layanan KTP pada malam hari itu rencananya akan bertempat di Rumah Dinas Bupati.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Selain pembuatan KTP baru, layanan malam hari itu juga bisa melayani perpanjangan masa berlaku KTP bagi warga Karanganyar,” ujar Sucahyo kepada wartawan, Jumat (16/9/2011).
Menurut Sucahyo, pihaknya banyak menerima masukan dari masayarakat yang tidak bisa mengurus KTP karena kesibukannya. Karena itu, pihaknya membuat program layanan pengurusan KTP pada malam hari. Layanan itu juga tidak akan dibuka pada setiap malam, tapi hanya dibuka pada hari–hari tertentu, misalnya sepekan sekali.
Terkait dengan lambannya proses pengurusan KTP karena adanya pengalihan mekanisme pembuatan KTP dari kecamatan ke kantor Disdukcapil, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengesahan peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan teknis pemberian kewenangan yang berhak mengeluarkan KTP tersebut.
Sebelumnya, Pemkab mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah fraksi di DPRD Karanganyar terkait dengan lamanya kepengurusan KTP. Pengurusan tersebut lambat karena warga harus meminta tandatangan ke Kepala Dispendukcapil Karanganyar untuk pengesahannya. Selain itu, stempel juga dari dinas tersebut. Mekanisme tersebut dinilai tidak efisien dan terlalu membebani masyarakat
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, kata Sucahyo, memang mekanismenya harus melalui Dispendukcapil. Namun ke depan pihaknya akan menscan tanda tangannya untuk disebar ke 17 kecamatan. “Jadi kami tinggal stempel basah saja,” ungkap Sucahyo.
(fas)