SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang penutupan tempat hiburan malam selama satu pekan di awal maupun di akhir ramadan. Hal itu untuk menghormati datangnya bulan suci umat Islam.

Kepala Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (POPK), Wahyudi menjelaskan, penyusunan SE yang berkaitan dengan tempat hiburan malam dan restoran pada masa ramadan ditangani sejumlah dinas terkait. Namun demikian untuk kewenangan penerbitan SK ada di bawah lembaganya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk saat ini kami memang masih menunggu hasil keputusan sekretaris daerah (Sekda) berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. Begitu keputusan dari Sekda sudah ada, kami akan langsung menindaklanjutinya dalam bentuk SE yang disebar kepada para pemilik restoran, kafe maupun tempat hiburan malam,” jelas Wahyudi ketika dijumpai wartawan, Jumat (14/8).

Ekspedisi Mudik 2024

Di kesempatan sama, Sekda Sukoharjo, Indra Surya menjelaskan, SE tentang buka tutup restoran dan tempat hiburan malam masih disusun. Namun apabila konsep SE sudah selesai dibuat, dia akan menyerahkannya kepada POPK untuk disebarkan lagi kepada masyarakat.

Garis besar yang diatur dalam SE, menurut Indra, berkaitan dengan buka tutup tempat hiburan malam pada saat Ramadan.

“Untuk ramadan nanti, kami meminta tempat hiburan malam sudah tutup pada pukul 23.00 WIB. Hal itu untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” terang dia.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya