SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

GUNUNGKIDUL—Pemerintah kabupaten Gunungkidul sedang menyusun peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Peraturan itu juga membahas aturan main kepariwisataan di Gunungkidul.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Aris Purnomo mengatakan peraturan itu akan memuat tentang empat hal pokok. “Antara lain industri pariwisata, promosi, objek wisata serta kelembagaan,” kata Aris di Gedung Pemkab, Senin (19/11/2012).

Menurutnya, peraturan itu akan membahas mengenai norma serta aturan main penyelenggaraan kepariwisataan. Penyusunan rancangan peraturan daerah itu juga dibuat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

“Pokoknya raperda itu akan kita selesaikan dulu,” kata Aris. Sementara itu, pengelola objek wisata Gua Pindul di Dusun Gelaran, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo bertambah menjadi satu lagi.

Sementara itu, Camat Karangmojo Supadma mengatakan pihaknya akan memfaslitasi supaya antar pengelola Gua Pindul itu selalu rukun. “Diharapkan tidak ada gesekan diantara mereka,” kata Supadma.

Menurutnya, para pengelola juga perlu mengembangkan objek wisata lainnya di kawasan Bejiharjo seperti Gua Si Oyot, Sungai Oya, situs Megalitik Sokoliman, Sendangtujuh serta bumi perkemahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya