SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Gunungkidul kehilangan 32 sertifikat tanah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak 32 sertifikat tanah yang hilang, yang merupakan bukti kepemilikan aset Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hingga kini masih belum ditemukan.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Hilangnya sertifikat-sertifikat ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 lalu. Saat ini, Pemkab Gunungkidul akhirnya memilih untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.

Kepala Bidang Aset DPPKAD Gunungkidul, Prihatin Eka Widada pada Selasa (18/8/2015) mengatakan, dari 32 sertifikat, Pemkab baru mengajukan penerbitan 21 sertifikat pengganti. Sementara 11 sertifikat lainnya masih terus ditelusuri keberadaanya oleh Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul.

“Kami terus koordinasi dengan BPN. Apa yang dibutuhkan dan langkahnya Pemkab harus seperti apa, kami mengikutinya,” paparnya.

Dari data yang diperoleh dalam laporan audit BPK pada 2012, jumlah aset tanah milik Pemkab Gunungkidul mencapai 453 petak. Dari jumlah tersebut sebanyak 236 petak sudah memiliki sertifikat, sementara 217 sisanya saat itu belum disertifikasi. Namun, Prihatin menambahkan, jumlah tersebut kemungkinan masih terus bertambah karena setiap tahun pemerintah melakukan pengadaan tanah baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Budi Martono mengatakan proses penerbitan sertifikat pengganti saat ini masih dilaksanakan. Terakhir, pihak BPN bersama pemerintah daerah telah melakukan pengecekan lokasi bidang tanah.

Budi menjelaskan, penyebab hilangnya sertifikat tanah ini disebabkan karena administrasi penyimpanan kurang baik serta terjadinya bencana alam gempa 2006 silam. Akibatnya, banyak sertifikat yang disimpan oleh masing-masing SKPD yang tidak diketemukan.

Kasus hilangnya sertifikat tanah milik pemkab ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Sebab, hilangnya sertfikat tersebut menjadi salah satu alasan kabupaten Gunungkidul gagal memeroleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Untuk itu, ke depan, untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah akan memperbaiki administrasi, terutama dalam hal penyimpanan aset-aset penting. Khusus untuk sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), nantinya akan disimpan di brankas khusus.

“Kita sudah perintahkan kepada bidang aset untuk melakukan pengadaan brankas. Nanti seluruh sertifikat dan BPKB akan disimpan jadi satu sehingga tidak hilang lagi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya