Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transimgari (Dinsosnakertrans) Gunungkidul melakukan sosialisasi ketertapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul yang sudah disahkan Gubernur DIY kepada sejumlah pimpinan perusahaan, Senin (25/11/2013).
Dalam sosialisasi tersebut Dinsosnakertrans menyampaikan, perusahaan boleh menangguhkan UMK bagi yang belum bisa memenuhinya.
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!
“Boleh ditangguhkan asal ada surat permohonan sampai batas akhir permohonan tanggal 21 Desember,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan tenaga Kerja Dinsosnakertrans Sri Sari Mukti, kemarin, di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Dinsosnakertrans.
Namun demikian, Sari menegaskan, perusahaan tetap diharuskan membayar UMK yang ditangguhkan pascaditetapkannya UMK Gunungkidul per 1 januari 2014, kepada karyawan. Jika perusahaan sanggup membayar UMK pada bulan Agustus, maka Januari sampai Juli UMK harus diberikan.
Sari mengakui, sampai saat ini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan surat permohonan penangguhan UMK. “Jika sampai 10 hari menjelang ditetapkannya UMK Kabupaten tidak ada surat penangguhan maka dianggap sudah disepakati,” tegas Sari.