SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Pemkab Gunungkidul tetap mengalokasikan sebagian anggaran untuk dana hibah tahun depan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap mengalokasikan dana hibah di tahun depan, meski Pemerintah Pusat telah memperketat aturan dalam pencairan bantuan tersebut. Dalam Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 diketahui ada alokasi Rp1,4 miliar untuk belanja hibah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika dibandingkan jumlah hibah di tahun ini maka nilainya jauh berkurang. Tahun ini, pemkab menyediakan dana sekitar Rp31 miliar untuk hibah. Mayoritas dana itu tersedot untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala, sekitar Rp25 miliar.

“Meski ada aturan baru mengenai dana hibah, di tahun depan tetap kita alokasikan. Adapun jumlahnya sebesar Rp1.429.170.000,” kata Sekretaris Daerah Gunungkidul Budi Martono, Kamis (13/8/2015).

Dia menjelaskan, diserahkannya nota pengantar KUA-PPAS 2016, maka masalah tersebut berada di ranah wakil rakyat. Kendati demikian, saat penyusunan Budi sudah mengingatkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk berhati-hati dalam menangani dana hibah dan bantuan sosial.

“Kalau dana hibah dan bantuan sosial yang sekarang otomatis berhenti, dan saya sudah membuat surat edaran. Untuk perkembangannya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah DIY,” tutur Budi.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Sunarto mengakui saat ini anggota Badan Anggaran sedang melakukan pembahasan KUA-PPAS 2016. Dia berjanji, dalam pembahasan tersebut akan lebih teliti lagi dalam membahas masalah hibah dan bantuan sosial.

“Aturannya kan sudah jelas, bahwa bantuan itu tidak bisa dicairkan tanpanya ada badan hukum yang jelas. Jadi, kami akan teliti apakah peneriba hibah dalam KUA-PPAS sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peratur Menteri Dalam Negeri No 5/2015,” ujar Politisi Hanura itu.

Dia pun berharap agar pemkab melakukan sosialisasi terhadap aturan yang ada di UU No 23/2014 dan Permendagri No 5/2015 ke masyarakat. Menurut Narto, informasi ini sangatlah penting karena menyangkut bantuan yang diberikan ke warga.

“Kepada kelompok yang belum memiliki badan hukum, pemkab juga bisa mendorong untuk melakukan pengurusan dari sisi legalitas, sehingga tetap bisa menerima bantuan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PAN Heri Kriswanto. Adanya aturan tersebut, dewan harus lebih teliti, baik itu untuk pembahasan KUA-PPAS atau saat memasuki tingkat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. “Kami harus pastikan pemberian bantuan tidak menyalahi aturan,” tutur Heri.

Belanja Hibah Pemkab Gunungkidul

Tahun Jumlah
2014 Rp7.032.420.000
2015 Rp31.262.072.092
2016* Rp1.429.170.000
*) masih dalam pembahasan KUA-PPAS 2016

Sumber: Diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya