SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Proses perubahan SOTK ini harus diawali dengan pembuatan Perdes tentang SOTK.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa yang baru selesai pada 25 April mendatang. Harapannya jangka waktu ini dimanfaatkan desa untuk melakukan penyesuaian dan pembuatan Peraturan Desa tentang perubahan SOTK tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAKBKPMD) Prhasnu Aliaskar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati N0.36/2016 tentang SOTK Perangkat Desa. Adanya sosialisasi ini, desa diminta segera melakukan penyesuaian struktur pemeritahan disesuaikan dengan nomenklatur yang baru. “Kami terus lakukan sosialisasi, harapannya di 25 April mendatang seluruh desa telah menerapkan SOTK baru,” kata Prahasnu kepada Harian Jogja, Senin (6/2).

Dia menjelaskan, dalam peraturan ini terdapat perubahan dalam struktur pemerintahan desa. sebelum adanya aturan itu, struktur di desa masih mengenal adanya jabatan kepala bagian. Namun dengan Perbup tentang SOTK ini maka di desa tidak ada lagi jabatan tersebut karena posisinya diubah menjadi kepala seksi. “Yang berubah hanya kabag saja, sedang yang lainnya posusinya masih masih tetap sama,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja ini menambahkan, proses perubahan SOTK ini harus diawali dengan pembuatan Perdes tentang SOTK. Dalam proses ini, Prahasnu mengaku siap memberikan pendampingan apabila ada desa yang kesulitan dalam penyusunan tersebut. “Pasti akan kita bantu,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi terkait dengan batas waktu perubahan SOTK, Prahasnu mengaku tidak ada sanksi terkait dengan aturan dalam perbup. Namun demikian, ia meminta agar setiap desa bisa menaati karena ini berkaitan dengan nomenklatur pemerintahan desa yang bersumber dari pemerintah pusat.

Camat Wonosari, Siswanto mengaku telah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Wonosari untuk menyosialisasikan keberadaan Perbup No.36/2016. Ia pun mengakui bahwa proses perubahan ini membutuhkan waktu sehingga untuk saat ini belum seluruh desa di Wonosari menerapkan SOTK tersebut. “Semua masih dalam proses. Sedang untuk desa yang telah menerapkan SOTK baru ini dapat dilihat di Pemerintahan Desa Baleharjo,” katanya.

Dia pun berharap agar desa yang belum menerapkan segera menyusun peraturan desa terkait dengan perubahan SOTK di tingkat desa tersebut. “Mudah-mudahan sebelum batas waktu yang ditentukan, seluruh desa di Wonosari dapat menerapkan perubahan struktur ini,” kata mantan Kabag Administrasi Pemdes itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya