SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Gunungkidul secara bertahap merealisasikan UU tentang Pemerintah Daerah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersiap menyerahkan aset senilai Rp90 miliar ke Pemerintah DIY. Proses hibah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyangkut kewenangan daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Total aset senilai Rp90 miliar merupakan akumulasi dari lima bidang meliputi kelautan dan perikanan, Disperindag ESDM, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Penyerahan kewenangan SMA dan SMK ke provinsi menjadikan disdikpora menjadi dinas yang memiliki pengurangan aset tertinggi dengan nilai Rp89 miliar.

“Saya rasa ini merupakan yang wajar karena total ada 22 sekolah yang asetnya diserahkan ke provinsi,” kata Kepala Bidang Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Prihatin Eka Widada saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9/2016).

Dia menjelaskan, saat ini proses serah terima memasuki tahap finalisasi. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta persetujuan DPRD untuk nilai aset di atas Rp5 miliar.

“Hari ini [kemarin] diadakan paripurna dengan dewan tentang persetujuan tentang penyerahan aset di atas Rp5 miliar,” ujarnya.  Menurut dia, jika mengacu dengan aturan ini, maka ada aset senilai Rp35,3 miliar yang butuh persetujuan dewan.

Adanya persetujuan tersebut, Eka mengaku tidak khawatir karena proses hibah merupakan amanat Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang tidak bisa diganggu gugat. “Semua akan lancar karena sudah sesuai dengan prosedur yang benar,” katanya.

Ditambahkannya, nilai aset yang dimiliki pemkab masih mungkin bertambah. Pasalnya selain penyerahan ke Pemerintah DIY, hibah aset juga dilakukan ke Pemerintah Pusat. Proses serah terima ini terjadi menyangkut keberadaan Terminal Tipe A Dhaksinarga, Selang. Hanya saja, Eka mengaku belum mengetahui secara rinci berkaitan dengan aset tersebut. “Untuk lebih jelasnya bisa ke Bagian Pemerintahan Umum yang menangani pemindahan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Pantauan yang dilakukan kemarin, proses persetujuan hibah aset senilai Rp35 miliar dengan dewan berlansung lancar. Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul Edi Susilo mengatakan, upaya pembahasan hibah aset sudah melalui prosedur pembahasan rapat kerja antara komisi dengan SKPD. Proses pemindahan itu, juga sebagai langkah hukum Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No.19/2014 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No19/2016. “Aturannya memang seperti itu. Ada beberapa kewenangan di kebuapten yang berpindah, baik itu ke provinsi atau pemerintah pusat,” kata Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya