SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SERAHKAN SK--Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS sebagai Sekdes secara simbolis disaksikan Kepala BKD Drs H Bambang Rusminto (kiri) dan Kepala Bagian Pemdes Agung Sutanto SH (kedua dari kiri) di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, akhir pekan kemarin (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S).

GROBOGAN–Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH mengakui, Pemkab sulit mencari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris desa (Sekdes). Sehingga masih ada kekosongan jabatan 24 Sekdes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari 54 kekosongan jabatan Sekdes, saat ini baru terisi 30 Sekdes yang surat keputusan (SK)-nya diserahkan hari ini kepada 30 PNS yang diangkat jadi Sekdes,” terang Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH didampingi Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Agung Sutanto SH usai penyerahan SK Sekdes di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, akhir pekan kemarin.

Sehingga, lanjut Bupati, saat ini masih ada kekosongan jabatan 24 Sekdes di sejumlah kecamatan. Untuk mengisi kekosongan tersebut karena ada kendala tersendiri.

“Pemkab kesulitan mencari PNS yang bertempat tinggal di desa atau sekitar desa yang jabatan Sekdesnya kosong. Kami tidak ingin mengisi kekosongan jabatan Sekdes dengan PNS yang jauh tempat tinggalnya, sehingga harus nglajo, karena imbasnya tidak akan optimal dalam bekerja,” papar Bupati.

Pengisian jabatan Sekdes menurut Bupati sangatlah penting, karena di tahun 2012 dan 2013 sejumlah desa sudah mulai melaksanakan pemilihan kepala desa (Kades). Sehingga dibutuhkan Sekdes memiliki pengalaman administrasi perkantoran, keuangan dan perencanaan.

“Untuk itu kekosongan jabatan 24 Sekdes akan secepatnya diisi. Para Camat yang di wilayahnya ada kekosongan Sekdes diminta untuk segera mengusulkan PNS untuk diangkat menjadi Sekdes,” ujarnya.

Dikatakan Bupati, pengangkatan PNS menjdi Sekdes telah sesuai dengan amanat pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 tentang Desa. Sebagai PNS yang diangkat Sekdes maka tidak menerima penghasilan dari tanah bengkok, karena sudah menerima penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan lainnya.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya