SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Laksanakan rekomendasi panitia khusus (Pansus) III DPRD, Pemkab Grobogan berhentikan sekitar 1.300 tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Jumlah tenaga honorer tersebut tersebar hampir di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Pemkab siap berhentikan sekitar 1.300 tenaga honorer tersebut. Ini sebagai bentuk komitmen Bupati atas rekomendasi Pansus DPRD Grobogan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Drs H Sutomo HP SH usai berkonsultasi dengan Dewan setempat, Kamis (30/12).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Sekda, jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan memang berbeda dengan jumlah yang disampaikan Panus DPRD. Karena yang disampaikan Pansus adalah jumlah keseluruhan termasuk yang diangkat sebelum 2005 namun sudah masuk data base B (non APBN/APBD).

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang disebut Pansus jumlahnya sekitar 4.000 orang, namun setelah dikurangi tenaga honorer yang masuk data base B dan diangkat sebelum 2005, maka jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang saja, dan jumlah ini yang akan kita berhentikan per 1 Januari 2011,” ungkap Sekda Sutomo.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya