SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pemkab Karanganyar mendorong pemanfaatan tower atau menara seluler bersama guna membatasi pertumbuhan pohon besi tersebut.

Kebijakan itu mengacu Peraturan Daerah No 5 Tahun 2008 tentang Izin Menara. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar, Tatag Prabawanto, menjelaskan sesuai Perda itu jarak antar tower diatur dengan mempertimbangkan kategori zonasi. Yang terdekat adalah sekitar 900 meter. Hal itu,  guna mengantisipasi berbagai efek atau dampak buruk yang bisa ditimbulkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2008 itu, sementara ini yang sudah eksisting akan diberi perlindungan. Tetapi kalau izin penggunaan habis dan harus melakukan perpanjangan, kami akan dorong pemanfaatan bersama. Maksudnya agar Karanganyar tidak jadi rimba tower,” ungkapnya dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Minggu (27/6).

Tatag menyebutkan, selain membatasi pertumbuhan tower, pemanfaatan menara bersama menguntungkan karena tarif retribusi yang harus ditanggung operator relatif lebih murah. Dia mengatakan, untuk menara tunggal, setiap tower berketinggian 72 meter atau lebih, operator harus membayar retribusi dengan nominal mencapai Rp 190 juta setiap lima tahunnya.

“Kalau towernya secara bersama mungkin hanya sekitar separuhnya. Sebagai contoh, menara tunggal berketinggian 32 meter tarif retribusinya adalah 60 juta per lima tahun, sedang jika menjadi tower bersama tarifnya hanya Rp 30 juta untuk periode yang sama,” ujarnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya