Grobogan (Solopos.com)–Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Grobogan menyarankan kepada Pemkab agar segera membentuk tim tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Tim juga disarankan segera melaporkan tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2010 ke BPK dan DPRD,” ujar Ketua Pansus III, Wasono Nugroho, Kamis (16/6/2011).
Pembahasan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Grobogan 2010 oleh Pansus III DPRD setempat, juga sempat ramai ketika Kepala Disperindagtamben H Thohirin mematahkan LHP BPK dan pembentukan Pansus oleh DPRD atas LHP BPK.
“Memang yang bersangkutan memprotes apa yang ada di LHP BPK dan pembentukan Pansus oleh DPRD untuk membahas LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab 2010,” terang Wasono.
Menurut politisi muda Partai Golkar itu, terhadap sikap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben), Pansus akhirnya menjelaskan secara rinci termasuk dasar pembentukan Pansus III yakni Permendagri No 13/2006.
“Dasar pembentukan Pansus atas LHP BPK tersebut jelas, yakni Permendagri No 13/2006 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Setelah mendapat penjelasan, akhirnya yang bersangkutan menerima,” tutur Wasono yang akrab disapa Sony itu.
(rif)