SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pemkab Boyolali memberikan THR kepada para PNS yang sudah cair.

Solopos.com, BOYOLALI—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) tidak keluyuran di pusat-pusat belanja saat jam kerja. Seperti diketahui, gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS di Boyolali cair pada Selasa (28/6/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan setelah terbit PP No.19 Tahun 2016 tentang gaji ke-13 dan PP No.20 Tahun 2016 tentang gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi pensiun PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini kan THR sudah cair. Memang hari ini [kemarin] kami pantau banyak sekali PNS yang antre di bank, kemungkinan untuk mengambil THR. Tapi itu tidak masalah, justru yang kami wanti-wanti adalah jangan sampai keluyuran di pusat belanja saat jam kerja,” kata Sekretaris BKD Boyolali, Sri Askariyah, saat berbincang dengan solopos.com, Selasa.

Menurut Sri, PNS sudah tidak perlu diberikan imbauan tertulis untuk tidak beraktivitas pribadi pada jam kerja karena sudah menjadi aturan disiplin.

“Kami hanya berharap temuan kami menjelang Lebaran tahun lalu [PNS keluyuran di pusat belanja saat jam kerja] tidak terjadi pada tahun ini. PNS masih punya waktu empat hari untuk memenuhi kebutuhan Lebaran yakni saat masuk masa libur Lebaran, Sabtu [2/7/2016].

”BKD mungkin tidak mengagendakan sidak di pusat-pusat belanja namun akan melakukan pengawasan pada hari terakhir kerja, Jumat (1/7/2016). Itu sesuai instruksi Gubernur Jateng, pengawasan dari kami adalah 1 Juli [hari terakhir masuk sebelum libur Lebaran] dan 11 Juli [hari pertamamasuk setelah libur Lebaran],” kata dia.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, M.Syawaluddin melalui Kabid Akuntansi, Sri Wanto, menjelaskan gaji ke-13 ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteran PNS guna pemenuhan kebutuhan pendidikan. Sedangkan gaji ke-14 diberikan pemerintah untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan Lebaran.

Dia berharap gaji ke-13 dan ke-14 dimanfaatkan sesuai skala prioritas kebutuhan dan jangan dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif

“Jangan sampai dengan cairnya gaji ke-13 dan ke-14 justru membuat etos kerja jadi kendur,” kata Sri Wanto.

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp48 miliar untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 10.820 PNS. Sedangkan untuk gaji ke-14 diperlukan anggaran senilai Rp40 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya