Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memastikan tidak ada open house yang dilakukan pejabat pemerintahan setempat pada momentum Lebaran 2021.
Sementara ini, Pemkab Boyolali juga masih melakukan kajian terkait kegiatan masyarakat saat Lebaran yang masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Sekda Boyolali, Masruri, mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini ada berbagai pertimbangan yang harus dilakukan terutama berkaitan dengan kegiatan yang mengumpulkan banyak warga.
Baca juga: Ada Tol, Perusahaan Asal Korea Berminat Masuk ke Boyolali
Dia memastikan pada Lebaran nanti, untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara tidak ada mudik dan open house.
"ASN dan pejabat negara tidak boleh buka bersama dan open house. Kami tindaklanjuti instruksi Presiden. Jadi lebaran tidak ada open house," jelas dia, Selasa (27/4/2021).
Dalam waktu dekat juga akan dilakukan rapat Forkopimda untuk membahas persiapan Lebaran. Pada pertemuan tersebut di antaranya akan membahas mengenai penanganan lokasi wisata saat Lebaran, serta penanganan pemudik yang masuk Boyolali.
Baca juga: Pengunjung dan Pemandu Karaoke di Boyolali Jadi Sasaran Tes Antigen, Ini Hasilnya
Namun secara umum, penanganan pemudik yang masuk ke Boyolali akan melibatkan tim Jaga Tangga di masing-masing daerah.
"Sudah saya pesankan kepada lurah dan kepala desa. Kalau ada pemudik yang telanjur masuk, dikarantina mandiri dulu di rumahnya. Tetangga-tetangga jangan menemui dulu selama masa karantina," jelas dia.
Salat Idul Fitri di Masjid Pemerintah
Di sisi lain dia mengatakan untuk kegiatan keagamaan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran tahun ini sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
Namun khusus pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid pemerintah, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut. Apakah akan dilakukan dengan pembatasan atau ada kebijakan lain.
Baca juga: 33 Warga Klaster Piknik Boyolali Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali, Fahrudin, mengatakan saat ini sudah terbit SE Menteri Agama No. 4/2021 tentang Perubahan SE No. 3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021.
Khusus untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, disebutkan dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah masing-masing.