SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — DPRD Kabupaten Batang meminta eksekutif pemerintah di Kabupaten Batang menunda pembongkaran lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jl. dr. Soetomo, Batang Permintaan itu disampaikan setelah ada desakan dari para pedagang yang menolak tempat usaha mereka dibongkar.

Ketua DPRD Batang Imam Teguh Raharjo mengatakan lembaga legislatif akan menginstruksikan penangguhan rencana pembongkaran puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan 5 Agustus 2019. “Sebelum ada kesepakatan antara kedua pihak, yaitu para pedagang dengan Pemkab Batang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR-KP), maka saya mengintruksikan pembongkaran yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2019 agar ditangguhkan sementara waktu,” katanya di Batang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia juga meminta DPR-KP bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang arif dan bijaksana karena setelah mendengar keluhan dari sejumlah perwakilan pedagang, menyebutkan hanya karena masalah sepele. “[Masalahnya] sangat sepele menurut saya, yaitu mereka hanya minta kompensasi untuk proses pembongkaran lapak. Oleh karena itu, kami berharap pemkab jangan gegabah dalam mengambil sikap namun perlu mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya agar daerah ini tetap kondusif,” katanya.

Ia mengatakan pada prinsipnya, DPRD Batang akan mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan oleh pemkab setempat namun juga jangan sampai menimbulkan suatu persoalan atau dampak yang akan merugikan masyarakat. “Kami akan mengupayakan permintaan dari para pedagang. Setelah ini akan kami panggil pihak DPR-KP untuk mencari solusi terbaik agar tuntutan kompensasi para pedagang bisa dipenuhi,” katanya.

Mengenai teknis pemberian kompensasi yang diminta oleh para pedagang, kata dia, DPRD Batang belum bisa menjawab secara pasti dari mana anggaran kompensasi itu diperoleh oleh pemkab. “Untuk teknisnya kami belum bisa menyampaikan karena keputusan ada pada pembahasan badan anggaran,” katanya.

Perwakilan pedagang kaki lima Budiharso mengatakan para pedagang menuntut kompensasi pembongkaran lapak pada pemkab sebesar Rp5 juta/lapak sebagai uang pengganti proses pembongkaran lapak mereka yang terancam digusur. “Sudah ada tiga kali pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas proses pembongkaran ini namun tidak pernah menemukan titik terang. Permintaan relokasi sampai ganti rugi yang diajukan oleh pedagang ditolak ,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya