SOLOPOS.COM - Pemantauan dan penertiban sejumlah bangunan semipermanen di daerah milik jalan di kawasan Jl. Bantul, Rabu (6/4/2022). - Istimewa

Solopos.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul menertibkan bangunan semipermanen yang berada di kawasan Jalan Bantul dan Jalan Imogiri. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan bangunan semipermanen itu merusak keindahan kota.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, mengatakan penertiban dilakukan dalam bentuk sosialiasi. Para pemilik bangunan semipermanen yang berada di daerah milik jalan itu diminta membongkar sendiri bangunannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan yaitu sepekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penertiban tersebut, kata Yulius, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.7/2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Perda Kabupaten Bantul No.5/2011 tentang Bangunan Gedung; dan Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga: Terlilit Utang, Wanita Hamil Tua di Bantul Nekat Curi Perhiasan

“Selain dasar hukum itu, ada juga laporan masyarakat,” ucap dia.

Sesuai ketentuan, kata dia, bahu jalan diperbolehkan untuk PKL dengan catatan menggunakan tenda bongkar pasang.

“Artinya selama dipakai aktivitas jualan itu dipasang, tetapi kalau tidak itu dibongkar,” ujarnya.

Melalui penggunaan tenda bongkar pasang, Yulius menilai kemanfaatan ruang bahu jalan masih bisa optimal. Selain itu secara keindahan, kebersihan dan estetikanya juga masih bisa dinikmati.

Baca Juga: Ngeri! Remaja di Bantul Hendak Tawuran, Bawa Gir dan Tongkat

“Nanti kalau semuanya memasang tenda dengan sistem permanen tidak bongkar pasang kan sisi kebersihan, estetikanya, keindahannya juga menjadi tidak baik,” ucap dia.

Salah satu PKL yang diedukasi ialah usaha tambal ban di Jalan Bantul. Pemilik mendirikan bangunan semi permanen di daerah milik jalan.

“Lapak yang bersangkutan tidak bongkar pasang dan buka dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Petugas mengimbau kepada pemilik agar melakukan bongkar pasang lapak, memberikan waktu untuk membongkar lapak paling lambat 13 April 2022,” kata dia.

Sementara di Jalan Imogiri Barat, satu PKL berjualan minuman es juga diedukasi. Alasannya pun sama, yakni mendirikan bangunan semipermanen di daerah milik jalan.

Petugas selanjutnya memberikan surat peringatan pertama dan tenggat waktu satu pekan agar membongkar lapak atau bangunan sampai batas waktu 15 April 2022.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bangunan Semipermanen di Jl. Bantul dan Jl. Imogiri Barat Ditertibkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya