SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, BANTUL—Dalam rentang lima tahun terakhir tercatat 20 pengembang perumahan di Bantul melanggar aturan lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan, perumahan tanpa IMB itu ilegal.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Pengembang bermasalah itu merupakan pengembang perorangan. Sesuai aturan, pengembang jenis ini hanya boleh membangun maksimal empat unit rumah.

Mereka cukup mengantongi IMB tanpa harus mengurus izin prinsip, site plan, tata ruang, dampak lingkungan dan sejumlah perizinan lain yang biasanya dikantongi pengembang besar atau perusahaan yang berada di bawah organisasi Real Estate Indonesia (REI).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul Mujahid Amirudin mengatakan, sejak 2009 hingga sekarang, tercatat sekitar 20 pengembang perorangan yang bermasalah ketahuan mengelabui Pemkab Bantul.

Lantaran membangun rumah lebih dari empat unit, atau melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda mengenai pengelolaan perumahan. “Itu data yang tercatat sementara dan kami temukan sekitar dua puluh,” terang Mujahid Jumat (10/1/2014).

Pemkab kata dia menolak menerbitkan IMB untuk rumah yang melebihi ketentuan tersebut. “Terkecuali untuk empat rumah kami keluarkan IMB-nya. Tapi rumah yang lainnya selain empat unit kami tidak akan mengeluarkan IMB,” ujarnya.

Mujahid menegaskan, rumah yang tak mengantongi IMB itu ilegal. Karenanya konsumen diminta cerdas untuk menyelidiki berbagai kelengkapan administrasi sebelum membeli rumah.

“Karena kalau rumah itu dibeli dan dijual lagi belum tentu orang mau membeli kalau IMB saja tidak ada,” imbuhnya.

Selain itu kata dia, perumahan seperti itu biasanya tak menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan yang memadai atau ruang publik.

“Kalau pengembang perorangan tapi rumahnya banyak pasti fasilitas umumnya enggak ada. Kecuali kalau pengembang besar, mau tidak mau saat mengurus perizinan kami minta menyediakan fasilitas umum,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya