SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul, soal pengangkatan 1 camat disoal

Harianjogja.com, BANTUL — Pelantikan salah satu camat yang dilakukan Bupati Bantul beberapa hari lalu dipersoalkan. Pengangkatan salah satu camat yang diangkat oleh Bupati dinilai tak sesuai regulasi yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Bupati Bantul telah melakukan pelantikan tiga orang camat, masing-masing Camat Srandakan, Camat Bambanglipuro, dan Camat Pleret. Dari ketiga camat yang dilantik itu, pelantikan Camat Srandakan, Sukirno lah yang dinilai melanggar regulasi. Pasalnya, Sukirno tercatat kurang dari dua bulan saja menjabat sebagai Sekretaris Camat Kretek sebelum akhirnya ia dilantik sebagai Camat Srandakan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, tertulis bahwa PNS bisa diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi jika yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 tahun berada dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden. Dasar hukum itulah yang lantas menyebabkan pengangkatan salah satu camat tersebut menjadi bermasalah. “Kalau memang sudah ada landasan hukumnya, ya itulah yang harus dipegang, jangan dilanggar,” tegas Anggota Komisi A DPRD Bantul Suwandi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Bantul, Senin (13/2/2017) siang.

Itulah sebabnya, politisi Fraksi Persatuan Pembangunan itu menduga adanya intervensi dari oknum-oknum tertentu terkait keputusan Bupati Bantul melantik Camat Srandakan itu. Pasalnya, keputusan yang diambil Bupati Bantul itu memang terkesan terlalu gegabah. “Harusnya dikaji dulu landasan hukumnya,” kata Suwandi.

Disayangkan, hingga kini pihaknya belum melakukan rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran regulasi itu. Oleh karena itulah, rencana pemanggilan pihak-pihak terkait pun masih belum akan dilakukannya.

Terpisah, Bupati Bantul Suharsono menegaskan bahwa penetapan Sukirno sebagai Camat Srandakan pada dasarnya sama dengan penetapan camat-camat yang lainnya. Diakuinya, sebelum mengambil keputusan, pihaknya telah melakukan tes terlebih dahulu. “Saya pilih yang paling kompeten dan paling memiliki integritas,” tegasnya saat dihubungi wartawan secara terpisah.

Sementara saat ditanya mengenai regulasi PP Nomor 13 Tahun 2002, Suharsono tak banyak berkomentar. Dirinya justru menganggap pengambilan keputusan adalah hak prerogatif seorang kepala daerah. “Sama contohnya ketika Presiden mengangkat Kapolri. Masih banyak jenderal yang lebih senior, tapi yang diangkat malah juniornya. Presiden punya hak untuk itu, sama halnya dengan bupati,” tegasnya.

Sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Bantul Danu Suswaryanta saat dihubungi justru enggan berkomentar. Saat ditanya mengenai persoalan tersebut, ia mengaku sedang dalam kesibukan yang tak bisa diganggu. “Saya masih sibuk. Besok pagi saja ya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya