SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL–Tindakan tegas yang akan ditempuh Pemkab Bantul dalam program penataan ulang kawasan pesisir di sepanjang Pantai Depok hingga Parangkusumo, dengan melakukan penggusuran terhadap seluruh bangunan liar, bakal menuai perlawanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami telah dipermalukan karena dianggap sebagai warga liar. Kami membangun di sini karena telah membayar lahan yang dulunya dikelola warga setempat. Jadi, tidak asal membangun karena ada tanah liar,” kata Sumarno, 62, warga Dusun Grogol 10, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, saat ditemui Harian Jogja, Jumat (8/2/2013).

Sumarno adalah warga asli Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Jogja. Sumarno membangun rumah di kawasan pesisir Pantai Parangkusumo sejak 2000 silam. Rumah yang ditinggali bersama istrinya, Tarminah, itu berdiri di atas dua kapling tanah yang semula dikelola warga pribumi.

Kala itu, Sumarno membayar Rp5 juta untuk satu kapling tanah berukuran 7 x 30 meter. Dalam perjanjian jual beli tanah yang semula berupa oro-oro (hamparan pasir) itu, pemilik hanya bertanggungjawab jika ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu.

Sedangkan jika ada gusuran dari pemerintah, pemilik tanah tidak bertanggungjawab. Sebab, tanah itu tidak dilengkapi surat kekancingan dari Panitikismo (pengurus tanah Kraton Jogja). “Meski demikian, kalau hanya asal digusur tanpa ada ganti rugi, tentu kami akan melawan,” tegas Sumarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya