SOLOPOS.COM - ilustrasi pedagang kaki lima (PKL). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengatur kelembagaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya penataan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Senin (14/10/2013) mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan daerah tentang pedagang kaki lima guna memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penataan dan pemberdayaannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Perda itu nantinya menganut kelembagaan dari PKL yang diakui mulai dari asosiasi PKL tingkat kabupaten dan pengurus di kecamatan. Dengan perda ini bahwa mereka sebagai mitra pemerintah, sehingga tidak merasa terpinggirkan,” katanya.

Ia menjelaskan pedagang yang dikategorikan sebagai PKL tersebut, yang selama ini berjualan tidak permanen atau berpindah-pindah tempat, sehingga berbeda dengan toko kelontong dan warung permanen.

“Jadi, dalam tanda kutip PKL itu bisa bersifat nomaden juga dengan berbagai macam-macam usahanya, berbeda dengan warung makan, dan biasanya mereka menggunakan fasilitas umum dan publik, jadi bukan di tempat sendiri,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, dengan diundangkannya perda PKL itu bisa sebagai payung hukum untuk penataan dan pemberdayaan, termasuk pedagang yang diizinkan dan diperbolehkan, juga sebaliknya untuk keperluan dilokalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya