SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pemkab Bantul masih menunggu rekomendasi keputusan pusat untuk tiga instansi daerah.

Harianjogja.com, BANTUL–  Nasib tiga lembaga pemerintahan di Kabupaten Bantul menunggu keputusan Pusat. Tiga instansi yang terkait kepentingan publik itu terancam lenyap.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Tiga lembaga tersebut yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul. Pemkab dan DPRD Bantul dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) beberapa waktu lalu tidak mengakomodasi pendirian tiga lembaga tersebut.

Dari total 27 Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk dan ditetapkan pemerintah, tidak ada lembaga BPBD, RSUD dan Kesbangpol. Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Bantul Heru Sudibyo mengatakan, tiga lembaga tersebut sengaja tidak dimasukkan ke dalam 27 SKPD yang dibentuk pemerintah.

“Karena sesuai PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, tiga lembaga itu akan diatur kemudian,” ungkap Heru Sudibyo, Jumat (16/9). Pemerintah Pusat kata dia berjanji akan mengeluarkan peraturan baru mengenai dasar hukum pembentukaan tiga lembaga tersebut di daerah.

Namun hingga saat ini, aturan yang dimaksud tidak kunjung terbit. Padahal kata dia, kepastian eksis tidaknya tiga lembaga itu akan terkait dengan kebijakan penganggaran belanja daerah 2017 yang sebentar lagi dibahas DPRD. “Kalau lembaganya tidak ada bagaimana mau menganggarkan anggaran,” ujar dia.

Ia berharap, aturan mengenai dasar hukum pembentukan tiga lembaga tersebut segera keluar agar menjadi dasar pemerintah menganggarkan dana serta mengatur program kegiatan ke masyarakat. Ditambahkannya, tiga lembaga tersebut sengaja dibedakan dari 27 SKPD yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

“Karena untuk memudahkan koordinasi dengan Pusat. Seperti BPBD, di Pusat kan ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jadi akan dibentuk lembaga tersendiri mungkin berupa badan bukan kantor,” paparnya.

Kepala Kesbangpol Bantul Agustinus Sumasriyana mengungkapkan, nasib tiga lembaga tersebut terancam lenyap. “Kalau menunggu peraturan pemerintah turun mau kapan. Kalau sampai tidak turun aturannya tahun ini, ya sudah tahun depan lembaga ini hilang,” ungkapnya.

Padahal kata dia tiga lembaga tersebut sangat vital keberadaannya bagi kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan peran BPBD dalam penanggulangan bencana serta Kesbangpol terkait filter terhadap organisasi-organisasi radikal di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya