SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pemkab Karanganyar mengancam menutup paksa tempat penampungan limbah di Dukuh Soko Desa Sukosari, Jumantono. Pemilik lahan diberikan waktu sampai Senin (31/5), guna membersihkan semua material limbah di lokasi. Hal itu karena sejauh ini tidak ada itikad baik dari pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, melalui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Nunung Susanto, menegaskan tidak menutup kemungkinan Pemkab juga membawa kasusnya ke proses hukum mengingat sarana yang dikeluhkan warga itu tidak dilengkapi izin.
“Kami beri batas waktu sampai Senin (31/5) depan. Jika tidak juga ditindaklanjuti dan dibersihkan, Pemkab akan mengambil alih (penutupannya). Pemiliknya juga akan ditindak tegas dan dibawa ke  proses hukum,” ungkapnya seusai mendampingi Bupati melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penampungan limbah, Rabu (26/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Desa (Kades) Sukosari, Ramelan, menyatakan warga sudah hilang kesabaran terkait persoalan itu. Selain tidak menanggapi panggilan pemerintah desa (Pemdes) yang dilayangkan tiga kali, pemilik lahan yang diketahui sebagai warga Dukuh Trani Desa Genengsari, Polokaro, Sukoharjo, juga mengabaikan panggilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karanganyar.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya