Grobogan (Solopos.com)–Pemkab Grobogan akan mempekerjakan kembali 695 orang mantan tenaga honorer yang diberhentikan akhir Desember 2010 lalu. Prosesnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mengenai kapan pelaksanannya, Pemkab menunggu hasil rapat dengan panitia khusus (Pansus) DPRD Grobogan yang rencananya akan digelar, Rabu malam (18/5/2011).
“Alasan memperkerjakan kembali 695 mantan honorer tersebut, karena tenaga mereka masih dibutuhkan untuk menyelesaikan beban kerja Pemkab yang tidak bisa diselesaikan oleh PNS. Ini mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 mengenai pengadaan jasa lainnya,” jelas Sekda Grobogan Drs H Sutomo HP SH saat ditemui wartawan, Rabu (18/5/2011), di ruang kerjanya.
(rif)