SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan tindak pidana pergagangan orang (PTPPO). Tugas dari Satgas tersebut yakni untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, termasuk anak-anak, yang kian marak dengan berbagai modus operandi.

Ketua Sub Gugus Tugas PTPPO Karanganyar, Harjono, mengklaim meskipun di Karanganyar belum pernah terjadi kasus perdagangan anak, namun sedini mungkin kasus tersebut jangan sampai terjadi. Satgas tersebut, jelas dia, antara lain terdiri atas kalangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sifatnya baru pencegahan. Kami akan sosialisasikan tentang perdagangan anak ke kelurahan dan desa, melalui pelatihan, kegiatan workshop parenting serta selebaran,” ujar Harjono saat menghubungi Solopos.com, Jumat (2/12/2011).

Program yang akan dijalankan yakni dengan membuka posko pengaduan terhadap praktik perdagangan atau trafficking anak. PTPPO juga akan memakai Perda Karanganyar No 20/2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai payung hukumnya.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya