Petani memisahkan gabah dan padi di Sonorejo, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/7/2013). Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) yang baru disahkan DPR RI ,Selasa (9/7/2013) menyebutkan bahwa petani yang melakukan usaha tani selama lima tahun berturut-turut akan mendapatkan tanah dari negara, namun dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian itu bagi peruntukan lain.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.