SOLOPOS.COM - Dua napi Joko Purwanto (kiri) dan Abdul Rofiq setelah berada di LP Sragen, Selasa (15/9/2015). Sebelumnya keduanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Pemindahan napi Sragen, dua napi kasus terorisme dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke LP Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Dua narapidana (napi) kasus terorisme di Klaten dan Jepara dipindahkan dari Ruang Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Selasa (15/9/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kedua napi tersebut adalah Joko Purwanto alias Setiawan dan Abdul Rofiq. Keduanya adalah warga Klaten dan Jepara yang masuk kelompok jaringan Suyata yang terlibat kasus terorisme di Poso. Keduanya dianggap berperan dalam kegiatan produksi dan penyimpanan senjata untuk keperluan teror.

Dua napi terorisme itu tiba di LP Kelas IIA Sragen dengan pengawalan ketat aparat polisi sekitar pukul 10.00 WIB. Begitu tiba di LP, keduanya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. “Joko Purwanto dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan, sementara Abdul Rofiq dijatuhi hukuman 5 tahun. Pemindahan napi itu sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung,” kata Kasi Pembinaan LP Kelas IIA Sragen, Tutur Jemi, saat ditemui wartawan di lokasi.

Serah terima dua napi yang terlibat kasus terorisme itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon, mengaku tidak tahu persis sejauh mana keterlibatan dua napi tersebut dalam kasus terorisme. Menurutnya, Kejari Sragen hanya bertugas mendampingi serah terima napi tersebut ke LP Kelas IIA Sragen.

“Saya tidak tahu materi perkaranya. Dalam laporan yang saya terima, putusan perkaranya ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 16 Maret 2014 untuk Joko Purwanto dan 9 Maret 2014 untuk Abdul Rofiq,” terang Victor saat wartawan ditemui di kantornya.

Victor berharap dua napi terorisme itu mendapat pembinaan untuk menghilangkan sikap radikalisme yang melekat pada diri mereka. Dia juga berharap keluarga napi bisa berperan dalam membantu menghilangkan sikap radikal tersebut.

“Saya tidak tahu latar belakang pemindahan napi itu ke LP Sragen. Itu yang tahu Kejaksaan Agung. Barangkali pemindahan itu dilatarbelakangi permintaan napi supaya dekat dengan keluarga,” papar Victor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya