SOLOPOS.COM - Sejumlah orang melintasi kawasan relokasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang menggunakan Pakualaman Ground (PAG) di wilayah Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (11/9/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Relokasi makam Jangkaran belum berjalan.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Proses relokasi makam milik warga Desa Jangkaran, yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo sama sekali belum berjalan. Hal itu terjadi lantaran tahapan pembayaran ganti rugi lahan makam yang belum menemui jalan keluar.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam mengungkapkan, ada dua pemakaman terdampak pembangunan NYIA di Desa Jangkaran. Makam-makam tadi memiliki luas 386 meter persegi dan 111 meter persegi, total berisi sekitar 130 makam dan satu makam leluhur. Keduanya berada di Dusun Klawang.

“Sampai saat ini belum ada kesepakatan besaran ganti rugi lahan dari PT Angkasa Pura I untuk kedua permakaman, tanah itu berstatus tanah kas desa. Berdasarkan hasil penilaian penaksiran, nilai ganti rugi kedua pemakaman tersebut yakni Rp367.000 per meter persegi dan sekitar Rp300.071 per meter persegi,” ungkapnya, di sela-sela pembayaran ganti rugi tanaman dan sarana pendukung lain (SPL) kepada warga penggarap Paku Alam Ground (PAG), di Balai Desa Jangkaran, Selasa (21/11/2017).

Padahal warga meminta agar lokasi permakaman yang baru, berada di sekitar lokasi makam yang lama. Nilai ganti rugi kedua makam berdasarkan taksiran tersebut terlalu rendah. Karena, nilai tanah yang ada di sekitar makam mencapai Rp750.000 meter persegi, apabila Pemdes menerima ganti rugi tersebut, tidak cukup untuk membeli lahan baru sesuai yang dikehendaki oleh warga.

Ia menyatakan, PT Angkasa Pura I juga bersikukuh tidak mau membayar ganti rugi di atas harga yang ditentukan oleh tim penaksir. Sehingga ia berharap ada pembahasan bersama, antara PT AP I dengan Pemdes dan Pemkab. Murtakil menambahkan, walaupun pemindahan makam belum dilakukan, proses pembersihan lahan (land clearing) tetap berjalan. Dan bagian makam dilewati oleh pelaksana land clearing.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kulonprogo, Suardi mengatakan, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi musyawarah antara PT AP I dengan Pemerintah Desa untuk mencari solusi persoalan yang dikemukakan oleh Pemdes.

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan, pihaknya sudah sering membahas persoalan ini, bersama Pemdes Jangkaran. Ia optimistis, ketidaksepakatan tersebut akan menemui jalan keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya