SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tempat ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah kalangan di DPR merasa apa yang dilakukan pemerintah tersebut ilegal karena tanpa berkonsultasi dan menyerahkan rancangan undang-undang lebih dahulu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro bahwa tidak ada yang salah dalam rencana pemerintah memindahkan ibu kota. “Tidak, tidak ada yang illegal. Ini aktivitas pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menjelaskan bahwa saat ini perencanaan pemindahan ibu kota baru memasuki tahap awal. “Ya baru tahap awal kan targetnya memang tahun depan. Ya infra dasar baru tahun depan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II  Yandri Susanto mengatakan bahwa ada cacat prosedural dalam rencana pemindahan ibu kota. Alasannya, pemindahan ibu kota perlu regulasi yang menjadi dasar hukum.

“Selama belum ada undang-undangnya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal. Negara diatur undang-undang. Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana 1 rupiah pun selama belum ada perintah undang-undang,” katanya Selasa (27/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya