SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

TEXAS: Dua pemimpin yayasan amal di AS dihukum 65 tahun penjara karena mendukung militan Hamas Palestina. Yayasan yang mereka pimpin, Holy Land Foundation yang berbasis di Texas, pernah menjadi badan amal muslim terbesar di AS.

Dewan juri menyatakan kedua pemimpin badan amal tersebut bersalah atas 108 dakwaan menyediakan dukungan materi ke para teroris, pencucian uang dan penggelapan pajak.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Hukuman ini hendaknya menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang dengan sadar menyediakan bantuan finansial kepada para teroris dengan dalih bantuan kemanusiaan,” kata David Kris, wakil jaksa agung AS untuk keamanan nasional seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/5).

Kedua orang yang divonis 65 tahun penjara itu adalah kepala eksekutif Shukri Abu Baker, yang saudara laki-lakinya, Jamal Issa, merupakan kepala operasi Hamas di Yaman.

Ketua dan wakil pendiri Ghassan Elashi juga menerima vonis hukuman 65 tahun penjara. Dia merupakan kerabat pemimpin politik Hamas Mousa Abu Marzook. Elashi mengklaim dirinya tidak bersalah atas semua dakwaan.

Selain kedua orang itu, dua pemimpin Holy Land lainnya juga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan seorang lagi 20 tahun penjara. Mereka semua didakwa telah menyalurkan dana lebih dari AS$12 juta untuk Hamas. Ini merupakan kasus pendanaan teroris terbesar sepanjang sejarah AS.

Holy Land merupakan satu dari beberapa organisasi muslim semasa pemerintahan Presiden AS George W Bush yang ditutup menyusul serangan teroris 11 September 2001. Organisasi-organisasi itu dituduh menggalang dana untuk para ekstremis di luar negeri. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya