SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Proses pemungutan suara Pemilu 2019 telah selesai beberapa waktu lalu. Namun, penyebaran berita hoaks kini semakin masif dan memiliki tren baru. Sebelum pemungutan suara berita hoaks menyasar peserta Pemilu. Kini, berita hoaks menyerah penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri.

Ketua Tim Cyber Crime Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela kegiatannya, Rabu (24/4/2019) mengatakan hasil patroli Tim Siber Polresta Solo masih menemukan upaya penyebaran ujaran kebencian dengan berita-berita hoaks. Sebelumnya, tren penyebaran berita hoaks beredar saat dinihari dengan jumlah mencapai belasan berita hoaks.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlahnya hampir sama saat menjelang Pemilu hanya sasarannya saja yang berubah yakni memprovokasi situasi. Kami redam selalu berita hoaks yang tersebar supaya masyarakat tidak bingung,” ujar AKBP Andy Rifai yang juga Wakapolresta Solo.

Ia menambahkan berita hoaks menyudutkan para penyelenggara pemilu seperti kenetralitasan, bahkan seringkali berita hoaks juga menyasar Polri. Menurutnya, netralitas selalu ditekankan dalam Polri dan instruksi secara tegas oleh Kapolri langsung.

Menurutnya, peredaran berita hoaks waktunya saat ini tidak menentu, pagi dan siang hari terkadang berita hoaks muncul.Pelaku penyebaran berita hoaks itu mengamati situasi dengan seksama dan bertujuan untuk menggiring pola pikir masyarakat sesuai dengan opini yang dibangun. Salah satu yang tersebar yakni Kota Solo akan ada kerusuhan seperti pada tahun 1998, hal itu dibantah tegas.

Salah satu penyebarannya dilakukan oleh akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut yang banyak. Orang-orang yang percaya dengan berita hoaks itu akan ikut menyebarkan berita itu. Hingga saat ini, Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya take down berita hoaks itu. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan memeriksa sumber berita itu sehingga tidak mudah untuk terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya penyebaran berita hoaks dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14, 15, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Sanksi dari perbuatan itu dikenakan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya