SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Panitia Pengawas <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/495/916533/anggota-dprd-wonogiri-meninggal-dunia-inikah-calon-penggantinya" title="Anggota DPRD Wonogiri Meninggal Dunia, Inikah Calon Penggantinya?">Pemilihan Umum</a> (Panwaslu) Wonogiri meminta partai politik (parpol) dan para calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Legislatif 2019 tak berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Jika nekat bisa berujung sanksi penjara.</p><p>Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya di Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kamis (9/8/2018). Ali menjelaskan kampanye diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).</p><p>Regulasi tersebut dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 492 UU Pemilu diatur orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun.</p><p>Selain itu pelanggar bisa diganjar denda maksimal Rp12 juta. Berdasar PKPU No. 5/2018 perubahan atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, kampanye digelar pada 23 September-13 April mendatang.</p><p>Kegiatan tergolong kampanye jika dilaksanakan parpol yang sudah dinyatakan KPU sebagai peserta pemilu dan caleg yang sudah ditetapkan sebagai peserta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180701/495/925381/panwaslu-wonogiri-limpahkan-berkas-money-politics-tirtomoyo-ke-polres" title="Panwaslu Wonogiri Limpahkan Berkas Money Politics Tirtomoyo ke Polres">Pemilu Legislatif</a>. Bentuk kegiatannya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, rapat umum, dan sebagainya.</p><p>Secara khusus, penggunaan APK yang termasuk kategori kampanye apabila APK bertujuan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program kepartaian. Selain itu APK yang mengandung unsur peserta pemilu, yakni lambang partai, nomor urut partai, dan daerah pemilihan (dapil).</p><p>&ldquo;Jangan berkampanye di luar jadwal! Jangan sampai ada yang diproses hukum. Aturannya sudah jelas. Lebih baik menjalankan kampanye sesuai ketentuan. Seluruh perangkat panwas mengawasi di semua wilayah,&rdquo; kata Ali.</p><p>Dia mengaku mendapat informasi dari Panwas Kecamatan (Panwascam) dan warga sudah ada pihak yang memasang MMT bergambar dua orang yang mendaftar sebagai caleg dari PDIP, yakni Margono dan Urin Tri Hartono, di wilayah kota.</p><p>Gambar tersebut disertai lambang partai, nomor urut, dapil, dan paku yang seolah mencoblos nomor urut. Menurut Ali, gambar tersebut bukan termasuk kampanye di luar jadwal. Orang dalam gambar belum dinyatakan secara resmi sebagai caleg.</p><p>Kendati demikian Panwaslu telah mengimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri supaya menertibkannya jika pemasangan gambar tersebut menyalahi Peraturan Bupati (Perbup).</p><p>&ldquo;Pengurus partai lain sudah ada yang komplain mengenai hal itu. Bahkan sampai bilang mau memasang sarana yang sama seperti yang terpasang itu. Kami tak bisa melarang. Tapi, lebih baik kampanye saja saat masa kampanye. Toh waktunya sangat panjang,&rdquo; ulas Ali.</p><p>Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno, meyakini para caleg dari PDIP sudah memahami <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180726/495/930248/2-terdakwa-money-politics-wonogiri-divonis-3-tahun-penjara" title="2 Terdakwa Money Politics Wonogiri Divonis 3 Tahun Penjara">aturan main</a> kampanye, termasuk konsekuensinya jika melanggar. Sebelumnya mereka sudah mendapat sosialisasi dari Panwaslu dan KPU.</p><p>Menanggapi adanya MMT bergambar Margono dan Urin dari PDIP yang terpasang di sejumlah tempat, Setyo menilai hal tersebut bukan kampanye, tetapi sarana sosialisasi.</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya