SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Sukoharjo maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2019.

Mereka terancam sanksi pidana pemilu apabila terbukti berkampanye setelah tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu Legislatif 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang calon legislatif dari kalangan anggota BPD, Selasa (16/10/2018).

Pertemuan itu dihadiri komisioner Bawaslu Sukoharjo, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo serta pengurus partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan ada tiga caleg yang juga anggota BPD di tiga desa. Ketiga caleg itu masing-masing dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

“Pencalonan ketiga caleg itu tidak gugur. Namun, mereka dilarang berkampanye selama masa kampanye. Jika terbukti berkampanye bakal dijerat pelanggaran pidana pemilu,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Hal itu sesuai Pasal 69 ayat (2) PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota BPD.

Artinya, para caleg yang masih menjabat sebagai anggota BPD dilarang berkampanye. Bambang menyerahkan wewenang kepada para caleg dan parpol untuk menyikapi hal itu.

“Saya tidak meminta para caleg mengundurkan diri karena sudah tercatat dalam DCT. Mereka tetap bisa maju sebagai calon kendati menjabat sebagai anggota BPD. Silakan memilih opsi terbaik dengan pertimbangan sematang mungkin,” ujar dia.

Pertemuan itu merupakan upaya pencegahan dan sosialisasi regulasi yang mengatur kampanye pemilu. Para calon dan pengurus parpol yang bersaing pemilu harus memahami regulasi yang erat hubungannya dengan kampanye pemilu.

Langkah ini untuk meminimalkan pelanggaran. Tak menutup kemungkinan, ada caleg lainnya yang masih menjabat sebagai anggota BPD.

“Kami baru menemukan tiga calon. Bisa jadi ada calon lainnya yang menjabat sebagai anggota BPD. Petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) bakal menelusuri rekam jejak masing-masing calon di tingkat desa/kelurahan,” papar dia.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Agus Tri Raharjo, menyatakan salah satu caleg yang menjabat anggota BPD berasal dari Kecamatan Weru.

Caleg bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD di wilayahnya. Agus tak mempermasalahkan hal itu lantaran sudah sesuai mekanisme kampanye pemilu yang diatur undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya