SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sebanyak 457 orang calon anggota legislatif (<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/491/929499/pemilu-legislatif-sragen-sengit-di-dapil-1-dan-6" title="Pemilu Legislatif Sragen Sengit di Dapil 1 dan 6">caleg</a>) yang masuk daftar caleg tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 dilarang memasang gambar atau foto mereka pada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengadaan sendiri.</p><p>Materi APK tersebut hanya memuat nama partai politik (parpol), visi-misi, foto pengurus parpol, atau figur yang merepresentasikan parpol sebagai peserta pemilu.</p><p>Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasn KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Senin (24/9/2018). Diyah mengaku sudah menyosialisasikan regulasi kampanye kepada parpol, termasuk sosialisasi pelaporan rekening dana kampanye.</p><p>Dia menyatakan semua parpol sudah menyerahkan rekening dana <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/491/929145/nyaleg-2-kades-sragen-belum-mundur" title="Nyaleg, 2 Kades Sragen Belum Mundur">kampanye</a> ke KPU per Minggu (23/9/2018) sebelum pukul 18.00 WIB. Selain itu, Diyah mengatakan KPU masih menunggu desain untuk pembuatan APK dari parpol.</p><p>Hingga Senin siang, Diyah mencatat baru ada 10 parpol yang menyerahkan desain APK. Setiap parpol mendapat 10 baliho plus 16 spanduk. Demikian pula setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden juga mendapat jatah 10 baliho dan 16 spanduk.</p><p>Dalam APK tersebut tidak boleh memasang foto atau gambar caleg. Frame Pemilu 2019 ini sebagai bentuk pendidikan politik bahwa peserta pemilu itu parpol bukan caleg.</p><p>"Selain itu supaya tidak terjadi potensi hutan APK karena zona pemasangan APK ada di seluruh wilayah Kabupaten Sragen kecuali lokasi yang dilarang oleh PKPU dan Perbup,&rdquo; ujar Diyah.</p><p>Dia menerangkan daerah terlarang untuk pemasangan APK sesuai Peraturan KPU meliputi tempat ibadah, tempat sekolah, gedung pemerintahan, dan seterusnya. Perbup yang mengatur kampanye Pemilu 2019 belum terbit sehingga masih mengacu pada Perbup sebelumnya.</p><p>Diyah menyampaikan konsep kampanye Pemilu 2019 lebih mengedepankan <a href="http://news.solopos.com/read/20180820/496/935135/tipu-warga-rp60juta-caleg-demokrat-asal-sragen-dicoret" title="Tipu Warga Rp60Juta, Caleg Demokrat Asal Sragen Dicoret">kampanye</a> dialogis. &ldquo;Parpol boleh menggandakan jumlah baliho dan spanduk maksimal 100% dari jumlah yang difasilitasi KPU,&rdquo; tambahnya.</p><p>Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetya juga sempat mengkhawatirkan berubahnya wilayah Sragen hutan APK saat kampanye. Ditemui <em>Solopos.com</em> di Mapolres Sragen belum lama ini, Budhi mengatakan kalau satu parpol dapat 10 baliho, dengan ada 16 parpol, jumlah baliho di Sragen sudah 160 unit.</p><p>&ldquo;Kalau pemasangannya dalam satu tempat untuk 16 parpol di satu kecamatan akan banyak bertebaran APK. Itu baru baliho belum lagi spanduk yang jumlahnya 16 lembar per parpol atau 256 lembar. Itu belum APK lainnya,&rdquo; ujarnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya