SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sejumlah bakal calon <a title="5 Legislator Tak Lagi Maju Pemilu DPRD Solo, Ini Sosok Mereka" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/489/929255/5-legislator-tak-lagi-maju-pemilu-dprd-solo-ini-sosok-mereka">anggota legislatif</a> (bacaleg) peserta Pemilu 2019 Kota Solo dicoret lantaran tak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, Selasa (31/7/2018) malam.</p><p>Ketua DPC Partai Nasdem, Pardiman, mengatakan sudah mengumpulkan berkas 45 caleg ke kantor KPU Solo pada Selasa. Namun, dia harus menelan pil pahit karena enam di antara bacaleg Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).</p><p>"Ada kendala di putusan pengadilan. Kebetulan caleg kami itu tinggal di Gemolong sehingga harus mengurus di Pengadilan Negeri [PN] Sragen. Kami sudah berusaha, tapi karena suratnya belum terbit, ya sudah dianggap tak memenuhi syarat," ujarnya saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Rabu (1/8/2018).</p><p>Ia menjelaskan enam bacaleg yang TMS berada di Dapil I Pasar Kliwon-Serengan dua orang, Dapil II Laweyan satu orang, dan Dapil V Jebres dua orang. Dengan demikian, <a title="Rincian 483 Bakal Caleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/489/928721/rincian-483-bakal-caleg-perebutkan-45-kursi-dprd-solo">bacaleg</a> yang akan berlaga dalam Pemilu 2019 dari Partai Nasdem tinggal 39 orang.</p><p>"Meski begitu kami tetap optimistis karena sudah ada kesepakatan, bacaleg yang TMS tetap akan mendukung dan bersinergi untuk meraih suara sebanyak-banyaknya," ungkap caleg Dapil IV Banjarsari tersebut.</p><p>Sekretaris DPC PBB Solo, Widi Nugroho, mengatakan bacaleg PBB juga ada dua yang TMS. Kini, tinggal 18 bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif Kota Solo 2019.</p><p>"Dari 20 bacaleg yang kami daftarkan, 18 orang dapat memenuhi pemberkasan persyaratan. Yang dua kemungkinan besar tidak lolos karena tidak bisa memenuhi pemberkasan," terangnya.</p><p>Ketua DPC Partai Hanura, Abdullah A.A., mengatakan ada satu di antara 45 bacaleg yang kemungkinan tidak lolos verifikasi. Alasannya karena kesulitan mendapatkan legalisasi ijazah.</p><p>"Kami sudah berusaha dan menjelaskan kepada KPU. Hasil akhirnya, tunggu saja saat pengumuman resmi KPU Solo," kata dia saat dijumpai <em>Solopos.com</em> di gedung DPRD Solo, Rabu.</p><p>Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra, Ardianto Kuswinarno, menyatakan dua bacaleg Gerindra dinyatakan TMS. Sementara itu, parpol yang lain menyatakan bacaleg yang didaftarkan sudah memenuhi syarat.</p><p>Perinciannya PKS (45 bacaleg), Partai Demokrat (37 bacaleg), PPP (45 bacaleg), Partai Golkar (41 bacaleg), PDIP (45 bacaleg), PSI (23 bacaleg), Perindo (25 bacaleg), PAN (45 bacaleg), PKB (17 bacaleg),dan Partai Berkarya (5 orang).</p><p>Komisioner KPU Solo, Nurul Sutarti, menyatakan masih memeriksa dan telah memberikan tanda terima perbaikan data <a title="13 Caleg Partai Berkarya Solo Gagal Gara-Gara Silon" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180731/489/931161/13-caleg-partai-berkarya-solo-gagal-gara-gara-silon">bacaleg</a>. KPU belum merekap keseluruhan caleg.</p><p>Sesuai tahapan Pemilu DPRD 2019, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon berlangsung 1-7 Agustus. Selanjutnya KPU Solo akan menyusun dan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya