SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Jumlah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180811/494/933596/43-caleg-gagal-maju-di-pemilu-legislatif-karanganyar-2019" title="43 Caleg Gagal Maju di Pemilu Legislatif Karanganyar 2019">calon anggota legislatif</a> (caleg) di daftar caleg sementara (DCS) peserta Pemilu Legislatif Karanganyar 2019 berpotensi berkurang saat ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).</p><p>Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan menetapkan DCT pada Kamis (20/9/2018) mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, jumlah caleg yang memenuhi syarat dan masuk DCS di Karanganyar ada 443 orang.</p><p>Jumlah tersebut berasal dari 15 partai politik (parpol). Syarat utama yang harus dipenuhi caleg untuk maju di Pemilu Legislatif 2019, yakni tidak tersangkut kasus korupsi, tidak tersangkut kasus narkoba, dan tidak tersangkut kejahatan seksual pada anak.</p><p>&ldquo;Tahapan Pemilu Legislatif 2019 ini masih dalam proses penyusunan DCT. Hingga sekarang [kemarin], ada caleg dari satu partai politik yang melapor. Tapi, persoalan ini yang menyampaikan dari parpol. Dengan demikian, jumlah caleg di DCT sangat dimungkinkan berkurang dibandingkan DCS,&rdquo; kata Komisioner Divisi Teknis KPU <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/494/928869/seratusan-caleg-karanganyar-tak-penuhi-syarat" title="Seratusan Caleg Karanganyar Tak Penuhi Syarat">Karanganyar</a>, Muhammad Maksum, kepada <em>Solopos.com</em>, Minggu (2/9/2018).</p><p>Hal senada dijelaskan Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Budi Sukramto. Sejauh ini, sudah ada parpol yang sudah berkonsultasi terkait pengunduran diri caleg dan implikasinya terhadap caleg lain.</p><p>&ldquo;Pada prinsipnya, caleg yang ingin mundur menjelang DCT diperbolehkan. Tapi ada beberapa kondisi yang harus dipertimbangkan oleh parpol,&rdquo; katanya.</p><p>Budi Sukramto mengatakan setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan parpol menyikapi caleg yang akan mundur. Tiga hal itu di antaranya pengunduran diri caleg tersebut tidak bisa diganti dengan caleg baru jika yang mengundurkan diri laki-laki.</p><p>Di sisi lain, pengunduran diri <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180718/494/928578/gagal-jadi-bupati-karanganyar-rohadi-widodo-ndaftar-caleg" title="Gagal Jadi Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo Ndaftar Caleg">caleg</a> perempuan boleh diganti caleg perempuan lain sepanjang memenuhi ketentuan minimal 30 persen. Jika di daerah pilihan (dapil) tersebut yang mengundurkan diri perempuan dan berimplikasi terhadap 30 persen keterwakilan namun tak ada pengganti, caleg di satu dapil itu semua gugur.<br /><br />&ldquo;Perincian caleg yang pasti akan terlihat saat pengumuman DCT ke depan,&rdquo; katanya.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya